ORBIT-NEWS.COM, SEMARANG – Pemerintahan Kabupaten Sukoharjo dipastikan tetap berjalan normal setelah Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk mengisi kekosongan kepemimpinan, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menunjuk Wakil Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sukoharjo.
Penunjukan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur bahwa wakil kepala daerah otomatis menjalankan tugas kepala daerah ketika terjadi kekosongan jabatan sementara akibat proses hukum atau alasan lainnya.
“Pelaksana tugas sudah kami tunjuk, yaitu wakilnya. Itu sesuai undang-undang,” kata Ahmad Luthfi saat menghadiri Rapat Koordinasi dan Pemantauan Lapangan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah serta Pengelolaan Sampah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Senin (13/7/2026).
Luthfi menegaskan, langkah cepat tersebut dilakukan agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Sukoharjo tidak mengalami gangguan. Menurutnya, pemerintah daerah harus tetap bekerja secara optimal meskipun kepala daerahnya tengah menghadapi proses hukum.
“Pelaksana tugas sudah ditunjuk sejak kemarin. Tidak boleh ada yang lowong. Prinsip kami, apabila ada penegakan hukum dari KPK maupun pihak lain di kabupaten/kota, pelayanan publik tidak boleh terganggu,” ujarnya.
Baca juga: Program Durenisasi Aiptu Eko Suroso Ubah Lahan Tidur Menjadi Sumber Harapan Warga Desa Pekuncen
Mantan Kapolda Jawa Tengah tersebut juga memastikan kasus hukum yang menjerat seorang kepala daerah tidak akan memengaruhi kinerja institusi pemerintahan secara keseluruhan. Ia meminta seluruh aparatur tetap fokus menjalankan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Ingatkan Pentingnya Integritas
Selain itu, Ahmad Luthfi kembali mengingatkan pentingnya integritas bagi seluruh kepala daerah di Jawa Tengah. Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah selama ini telah melakukan berbagai langkah pencegahan korupsi, mulai dari pembinaan, penandatanganan nota kesepahaman (MoU), hingga pakta integritas bersama para bupati dan wali kota.
“Kami sudah mengingatkan dan terus mengingatkan. Kalau sudah diingatkan, sudah membuat MoU, sudah menandatangani pakta integritas, tetapi tetap melakukan pelanggaran, maka risikonya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan,” tegasnya.
Terkait proses hukum yang sedang berjalan, Luthfi menyatakan menghormati sepenuhnya langkah yang dilakukan KPK. Ia menilai penegakan hukum harus tetap berjalan tanpa menghambat pelayanan publik maupun jalannya pemerintahan daerah.
Baca juga: Kerja Sama Jateng-Malaka Diperluas, Gus Yasin Dorong Pertukaran Santri dan Guru Antar Pesantren
“Yang melakukan ya yang bertanggung jawab. Tidak ada dampak terhadap institusi, dan pemerintahan tetap berjalan,” pungkasnya. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.