ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Perkembangan mengejutkan datang dari penegakan hukum di Indonesia. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan status tersangka tersebut berkaitan dengan penanganan tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara, kasus PT Asabri, dan perkara PT Krakatau Steel. Pengumuman disampaikan langsung oleh Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
"Kami telah menetapkan saudara FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," ujar Totok.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Febrie Adriansyah dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kortastipidkor Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti. Dua hari sebelum pengumuman tersebut, penyidik menggeledah kediaman Febrie Adriansyah dan menyita sejumlah barang bukti yang nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan perkara yang kini sedang diusut.
Baca juga: Oknum Kades di Banyumas Jadi Tersangka Penganiayaan
Sebelum status tersangka diumumkan, Febrie diketahui telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Pengunduran diri itu dilakukan di tengah proses penyelidikan yang berlangsung terhadap dirinya.
Febrie Adriansyah selama ini dikenal luas sebagai salah satu jaksa yang menangani berbagai perkara korupsi berskala besar di Indonesia. Namanya kerap dikaitkan dengan pengungkapan sejumlah kasus megakorupsi yang menyita perhatian publik. Namun kini, ia justru harus menghadapi proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum. Proses penyidikan masih terus berjalan, sementara Polri menyatakan akan mendalami seluruh aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi maupun pencucian uang untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.