ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan aktivitas usaha yang diduga menjalankan penipuan berkedok investasi digital dengan menggunakan nama Magento. Entitas tersebut diduga melakukan impersonasi atau penyalahgunaan identitas perusahaan asing legal untuk menarik korban.
Dalam hasil penelusuran Satgas PASTI, Magento diduga mencatut nama produk Magento Commerce milik Adobe Inc, perusahaan perangkat lunak multinasional asal Amerika Serikat yang telah memiliki izin resmi. Padahal, Adobe Inc diketahui tidak memiliki kegiatan penawaran investasi kepada masyarakat.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto menjelaskan, modus yang digunakan memanfaatkan nama besar perusahaan asing guna meningkatkan kepercayaan calon korban.
“Satgas PASTI menemukan adanya indikasi penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin untuk menawarkan investasi ilegal kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan tinggi yang tidak masuk akal,” kata Hudiyanto.
Magento sendiri diketahui menawarkan skema pembuatan akun toko pada platform tertentu dengan iming-iming komisi penjualan dan cashback. Untuk bisa bergabung, pengguna diminta menyetor dana deposit terlebih dahulu.
Namun berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, entitas tersebut tidak memiliki badan hukum di Indonesia. Selain itu, aplikasi maupun situs yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
Modus Penipuan Investasi Digital
Satgas PASTI menilai aktivitas tersebut mengarah pada modus penipuan investasi digital yang kini marak terjadi di tengah masyarakat. Karena itu, langkah penghentian kegiatan usaha hingga pemblokiran akses aplikasi dan tautan terkait segera dilakukan.
Tidak hanya itu, Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terlibat. Masyarakat yang merasa menjadi korban diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum terdekat agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
Selain kasus Magento, Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus impersonasi lain yang menggunakan nama perusahaan asing ternama, seperti Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas yang diduga mencatut nama MBAStack Limited, serta Appeninc yang diduga menggunakan nama Appen Inc.
Hudiyanto menegaskan, masyarakat harus lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau pekerjaan digital yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Modus penipuan digital saat ini semakin beragam, termasuk yang berkedok e-commerce dengan iming-iming komisi penjualan. Karena itu masyarakat harus selalu memastikan legalitas perusahaan sebelum melakukan transaksi atau menyetorkan dana,” tegasnya.
Apabila menemukan dugaan investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website resmi OJK di sipasti.ojk.go.id, layanan Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Sementara bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan, pelaporan juga dapat dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id guna mendukung proses pemblokiran rekening pelaku secara cepat.