Polisi Gagalkan Peredaran 1.063 Botol Arak Bali di Pati

Miras Diangkut Bus Antarkota
Hukum dan Kriminal
By Vivin  —  On Jul 10, 2026
Caption Foto : Polsek Juwana menyita 1.063 batal arak bali dari bus antarkota. (Foto : Dok. Polresta Pati).

ORBIT-NEWS.COM, PATI – Jajaran Polsek Juwana, Polresta Pati, menggagalkan upaya peredaran minuman keras (miras) ilegal dengan menyita 1.063 botol arak Bali dari sebuah bus antarkota yang melintas di Jalan Pantura Juwana–Pati, tepatnya di Desa Doropayung, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Kamis (9/7/2026).

Ribuan botol arak Bali berukuran 600 mililiter itu ditemukan saat petugas menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Operasi Pekat II Candi 2026. Miras tersebut diduga akan didistribusikan kepada sejumlah pemesan di beberapa titik pemberhentian bus.

Kapolresta Pati melalui Kapolsek Juwana, Kompol Mudofar mengatakan, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, Operasi Pekat II Candi 2026 akan terus digencarkan sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat.

"Operasi Pekat II Candi 2026 kami laksanakan secara intensif untuk mencegah berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras tanpa izin. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.

Baca juga: Oknum Kades di Banyumas Jadi Tersangka Penganiayaan

Pengungkapan kasus bermula ketika tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Juwana, IPDA Moh. Sayfudin, bersama tiga personel Unit Reskrim menghentikan dan memeriksa Bus Surya Bali di kawasan pertigaan lampu kuning Jalan Pantura Juwana–Pati. Saat pemeriksaan bagasi, petugas menemukan tumpukan kardus berisi arak Bali. Setelah dihitung, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 1.063 botol. Seluruh minuman keras tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Juwana sebagai barang bukti.

Sopir dan Kondektur Diamankan

Polisi juga mengamankan sopir berinisial IY (46) dan kondektur berinisial AS (38) untuk dimintai keterangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ribuan botol arak Bali itu rencananya akan diturunkan di sejumlah titik pemberhentian bus untuk selanjutnya diserahkan kepada para pembeli yang telah memesan.

Selain mengamankan barang bukti, petugas melakukan pendataan terhadap kedua awak bus, memberikan pembinaan terkait larangan peredaran minuman keras tanpa izin, serta membuat Laporan Polisi Model A sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut.

Kompol Mudofar menegaskan, peredaran miras ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu berbagai tindak kriminal dan mengganggu situasi kamtibmas. Karena itu, pihaknya akan meningkatkan patroli dan razia, terutama di jalur-jalur yang diduga menjadi akses distribusi minuman keras ilegal.

Baca juga: Dugaan TPPU Eks Karyawan Mandiri Taspen Masuk Tahap Penyidikan

"Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras ilegal di lingkungannya. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui layanan Polri 110 atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkasnya.(*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: