Polres Kebumen Ungkap 3 Kasus Curanmor, Motor Korban Dikembalikan, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Caption Foto : Polres Kebumen ungkap tiga kasus curanmor yang terjadi di wilayah Kecamatan Karangsambung, Rowokele, dan Padureso, Senin (15/6/2026). (Foto ; Dok. Polres Kebumen).

ORBIT-NEWS.COM, KEBUMEN - Polres Kebumen ungkap tiga kasus curanmor yang terjadi di wilayah Kecamatan Karangsambung, Rowokele, dan Padureso. Sejumlah sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang pun berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya.

Keberhasilan tersebut disampaikan langsung Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Senin (15/6/2026).  Momen haru terlihat saat para korban menerima kembali kendaraan mereka. Bagi sebagian korban, sepeda motor bukan sekadar alat transportasi, tetapi juga sarana utama untuk bekerja dan memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari.

Salah satu korban, Ikhwan, warga Desa Langse, Kecamatan Karangsambung, mengaku bersyukur setelah sepeda motor yang hilang pada Mei lalu berhasil ditemukan polisi. Motor tersebut sebelumnya raib saat diparkir di samping kandang ayam miliknya di Dukuh Glagahamba.

"Motor itu setiap hari saya gunakan untuk bekerja dan mobilitas sehari-hari. Saya mengapresiasi Polres Kebumen karena motor saya bisa ditemukan kembali," ujar Ikhwan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial AWR alias DY dan FS alias R. Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya memanfaatkan kelalaian korban yang masih meninggalkan kunci kontak pada kendaraan.

Baca juga: Program Durenisasi Aiptu Eko Suroso Ubah Lahan Tidur Menjadi Sumber Harapan Warga Desa Pekuncen

Kasus serupa juga dialami Mahir, warga Desa Wonoharjo, Kecamatan Rowokele. Sepeda motor Yamaha NMax miliknya yang hilang pada Desember 2025 akhirnya berhasil ditemukan dan dikembalikan. Peristiwa itu terjadi ketika Mahir sedang memberi makan hewan peliharaan di depan rumah. Saat kembali keluar rumah setelah mandi, ia mendapati kendaraan yang sebelumnya diparkir di teras samping rumah sudah tidak berada di tempat.

"Alhamdulillah sudah ketemu, bisa kembali ke saya lagi. Motornya juga masih bagus," kata Mahir dengan lega.

Satu Tersangka Diamankan

Dari pengungkapan kasus tersebut, Satreskrim Polres Kebumen mengamankan seorang tersangka berinisial MSB alias SM, warga Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Sementara itu, kasus curanmor lainnya terjadi di Desa Kalijering, Kecamatan Padureso. Korban bernama Septian Ramadani kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 saat menghadiri pertunjukan seni kuda kepang pada 15 Mei 2026 dini hari.

Baca juga: Doktor Ke-92 UIN Saizu Purwokerto Teliti Internalisasi Nilai Humanistik dalam Kurikulum Merdeka

Ketika hendak pulang, Septian terkejut karena kendaraan yang diparkir tidak jauh dari lokasi acara sudah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.

Dalam kasus ini, polisi menangkap tersangka RMS (19), warga Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui menggunakan kunci letter T untuk membobol dan membawa kabur kendaraan korban.

Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menjelaskan, keberhasilan mengungkap tiga kasus curanmor tersebut merupakan hasil kerja keras Satreskrim Polres Kebumen bersama jajaran Polsek yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Selain berhasil menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan kendaraan hasil curian sehingga dapat segera dikembalikan kepada pemilik yang sah.

Kapolres mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, termasuk menggunakan kunci pengaman tambahan serta tidak meninggalkan kunci kontak di sepeda motor.

"Partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana sangat membantu proses pengungkapan kasus," tegas Kapolres.

Baca juga: Aspal Perlintasan Sebidang JPL 501 Sumpiuh Diperbaiki, KAI Daop 5 Purwokerto Apresiasi Dukungan Pemkab Banyumas

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 476 dan Pasal 477 ayat (1) huruf f serta huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Untuk pencurian yang dilakukan secara bersama-sama maupun dengan cara merusak menggunakan alat khusus, pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sedangkan untuk tindak pidana pencurian biasa, ancaman hukuman yang dikenakan mencapai lima tahun penjara disertai denda paling banyak kategori V atau sebesar Rp500 juta. (*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: