Polda Jateng Musnahkan Sabu Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba

Cegah Penyalahgunaan Barang Bukti
Hukum dan Kriminal
By Vivin  —  On Jul 07, 2026
Caption Foto : Polda Jateng memusnahkan barang bukti sabu, Selasa (7/7/2026). (Foto ; Dok. Polda Jateng).

ORBIT-NEWS.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus dengan tersangka berinisial RS. Pemusnahan yang digelar di depan Rumah Tahanan (Rutan) Dittahti Polda Jateng, Selasa (7/7/2026), menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga akuntabilitas penanganan perkara narkotika sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti.

Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan serta Surat Ketetapan Barang Sitaan Narkotika yang telah diterbitkan Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Seluruh proses berlangsung secara terbuka dengan disaksikan langsung oleh tersangka, penasihat hukum, jaksa penuntut umum, serta sejumlah pejabat terkait.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fairus Susanto mengatakan, pemusnahan dilakukan setelah seluruh proses administrasi dan ketetapan hukum terpenuhi.

"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan dalam perkara narkotika yang telah memperoleh penetapan dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Seluruh proses pemusnahan dilaksanakan secara transparan, sesuai prosedur hukum, dan memiliki dasar hukum yang jelas," jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, polisi memusnahkan dua kelompok barang bukti sabu. Barang bukti pertama berupa 19 plastik klip berisi sabu dengan berat total 5,54539 gram. Setelah disisihkan 1,00049 gram untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan, sebanyak 4,53174 gram dimusnahkan.

Baca juga: Oknum Kades di Banyumas Jadi Tersangka Penganiayaan

Sementara itu, barang bukti kedua berupa sembilan plastik klip berisi sabu. Sebagian telah disisihkan untuk kebutuhan penyidikan dan persidangan, sedangkan sisa seberat 5,05705 gram dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.

Pemusnahan Sabu

Proses pemusnahan dilakukan oleh personel Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng dengan melarutkan sabu ke dalam air yang telah dicampur sabun cuci hingga seluruh kristal larut. Cairan tersebut kemudian dibuang ke dalam kloset sebagai metode pemusnahan yang sesuai standar operasional.

Kegiatan pemusnahan turut dihadiri Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Jateng AKBP Andis Arfan Tofani, Kasubbid Narkobafor Bidlabfor Polda Jateng AKBP Rostiawan Abrianto, perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, penasihat hukum tersangka, serta tersangka RS.

Menurut Kombes Pol. Yos Guntur, pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dalam proses penyidikan agar seluruh tahapan penanganan perkara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Baca juga: Dugaan TPPU Eks Karyawan Mandiri Taspen Masuk Tahap Penyidikan

"Kami memastikan seluruh barang bukti narkotika yang telah memperoleh ketetapan untuk dimusnahkan dilaksanakan sesuai prosedur hukum, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini merupakan bentuk komitmen Polda Jawa Tengah dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional sekaligus mencegah adanya penyalahgunaan barang bukti," tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

"Pemberantasan narkotika memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dengan tetap menjamin kerahasiaan identitas pelapor," pungkas Kombes Pol. Artanto. (*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: