Polresta Banyumas Bongkar Dugaan Oper Kredit Mobil L300 Tanpa Izin

Warga Cilacap Jadi Tersangka
Caption Foto : Tersangka kasus pengalihan kendaraan yang masih menjadi jaminan fidusia. (Foto : Dok. Polresta Banyumas).

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan pengalihan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan. Seorang pria berinisial MH (38), warga Kabupaten Cilacap, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini ditangani Unit 2 Tipideksus Satreskrim Polresta Banyumas setelah kendaraan Mitsubishi Colt L300 Flat Deck 2.5 PU Diesel MT tahun 2016 diduga berpindah tangan secara ilegal melalui skema yang disebut tersangka sebagai “oper kredit”.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, pengusutan perkara dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas laporan dugaan tindak pidana tersebut.

“Penyidik akan memproses perkara secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dalam setiap tahapan penyidikan,” tegasnya, Sabtu (22/8/2026). 

Perkara ini bermula ketika MH mengajukan pembiayaan untuk membeli satu unit Mitsubishi Colt L300 Flat Deck 2.5 PU Diesel MT warna hitam kepada PT Reksa Finance Cabang Purwokerto pada Juni 2024. Perjanjian pembiayaan kendaraan tersebut ditandatangani pada 26 Juni 2024. Selanjutnya, kendaraan dijadikan sebagai objek jaminan fidusia yang telah didaftarkan secara resmi, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia tertanggal 29 Juni 2024.

Baca juga: Bukan Sekadar Bermain, Ini Manfaat Main Bola untuk Anak Laki - Laki

Dalam kontrak pembiayaan itu, MH memiliki kewajiban membayar angsuran sebesar Rp3,65 juta setiap bulan selama 60 bulan. Namun, pembayaran kredit hanya berjalan selama lima bulan, mulai Juli hingga November 2024. Setelah itu, pembayaran angsuran dilaporkan berhenti.

Diduga Dioper Kredit Rp30 Juta Tanpa Persetujuan Finance

Persoalan semakin berkembang ketika perusahaan pembiayaan melakukan penagihan dan menelusuri keberadaan kendaraan tersebut. Dari hasil penyelidikan, mobil L300 itu diduga telah dialihkan kepada pihak lain berinisial S. Pengalihan kendaraan disebut dilakukan dengan nilai transaksi sekitar Rp30 juta. Tersangka diduga menyebut transaksi tersebut sebagai “oper kredit”. Namun, pengalihan dilakukan tanpa adanya persetujuan tertulis dari PT Reksa Finance sebagai pihak penerima jaminan fidusia.

Padahal, kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tidak dapat dialihkan, digadaikan, maupun disewakan secara sembarangan tanpa persetujuan pihak yang memiliki hak fidusia.

Pihak perusahaan kemudian melayangkan surat peringatan dan somasi kepada tersangka. Namun, setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, kendaraan diketahui telah berpindah tangan. Hingga perkara diungkap polisi, keberadaan kendaraan tersebut belum diketahui. 

Baca juga: Kekerasan Perempuan dan Anak di Banyumas-Cilacap Jadi Sorotan, Setya Ari Dorong Ketahanan Keluarga

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Antara lain BPKB asli kendaraan, perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia, Akta Jaminan Fidusia, Sertifikat Jaminan Fidusia, dokumen perusahaan pembiayaan, bukti pembayaran angsuran, laporan rekening pembiayaan, dokumentasi penyerahan kendaraan, serta surat peringatan dan somasi.

MH kini harus menjalani proses hukum atas dugaan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan penerima fidusia. Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terkait tindakan mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga dua tahun. Polisi memastikan penyidikan perkara akan terus berjalan sesuai prosedur hukum hingga seluruh tahapan penanganan perkara selesai. (*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: