ORBIT-NEWS.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang menggunakan modus "alamat web" atau sistem tempel di wilayah Kabupaten Boyolali dan Sukoharjo. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (4/7/2026), polisi menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar sabu.
Kedua tersangka masing-masing berinisial YAP (25), warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, dan KUS (41), warga Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan lima paket sabu dengan berat bruto mencapai 12,07 gram beserta sejumlah barang bukti pendukung aktivitas peredaran narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yos Guntur Yudi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.
"Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Tim Subdit 1 Ditresnarkoba kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan," kata Kombes Pol. Yos Guntur, Senin (6/7/2026).
Sekitar pukul 23.05 WIB, petugas mengamankan kedua tersangka di depan sebuah toko di Jalan Mangu, Kecamatan Ngemplak, Boyolali. Saat diperiksa, tersangka YAP mengaku sedang mengambil sabu seberat sekitar 10 gram dari lokasi yang telah ditentukan oleh pengendalinya.
Baca juga: Oknum Kades di Banyumas Jadi Tersangka Penganiayaan
Pengakuan tersebut membuka fakta adanya sejumlah titik penyimpanan narkotika lain yang tersimpan di telepon genggam tersangka. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menyisir lokasi-lokasi tersebut.
Hasilnya, petugas menemukan satu paket sabu di dekat dinding toko tempat penangkapan berlangsung. Saat menggeledah tas selempang milik YAP, polisi kembali menemukan dua paket sabu yang telah dikemas dalam plastik klip siap edar.
Pencarian kemudian berlanjut ke wilayah Kabupaten Sukoharjo. Di pinggir Jalan Sidoluhur, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, ditemukan dua paket sabu, sedangkan satu paket lainnya ditemukan di kawasan Jalan Jetis, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol.
Selain lima paket sabu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam, sepeda motor, tas selempang, kartu ATM, alat hisap sabu (bong), empat pipet kaca, dua korek api modifikasi, sedotan, isolasi, plastik klip, serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.
Satu Orang Masih DPO
Baca juga: Dugaan TPPU Eks Karyawan Mandiri Taspen Masuk Tahap Penyidikan
Dari hasil pemeriksaan, YAP mengaku bekerja atas perintah seseorang berinisial P yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Tugasnya adalah mengambil sabu, membaginya menjadi paket-paket kecil, lalu meletakkannya kembali di sejumlah titik sesuai koordinat yang diberikan.
"Setiap berhasil memecah dan menempatkan sekitar 10 gram sabu, tersangka menerima upah sebesar Rp1 juta. Yang bersangkutan juga mengaku sudah empat kali menjalankan aktivitas tersebut," ungkap Kombes Pol. Yos Guntur.
Sementara itu, tersangka KUS mengaku hanya diajak oleh YAP untuk mengambil sabu dengan iming-iming dapat mengonsumsi narkotika tersebut secara cuma-cuma di tempat kos rekannya.
Menurut Yos Guntur, pola peredaran dengan sistem tempel sengaja digunakan jaringan narkotika untuk menghindari transaksi secara langsung antara penjual dan pembeli.
"Modus seperti ini terus berkembang. Pelaku memanfaatkan teknologi komunikasi untuk mengirim titik lokasi penyimpanan narkotika sehingga transaksi dilakukan tanpa tatap muka. Namun melalui penyelidikan yang intensif, pola tersebut berhasil kami ungkap. Kami akan terus memburu pemasok utama yang saat ini masih berstatus DPO. Tidak ada ruang bagi jaringan narkotika untuk beroperasi di wilayah Jawa Tengah," tegasnya.
Baca juga: Polres Kebumen Amankan Empat Pelaku Pengeroyokan di Karangsambung
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus ini berhasil diungkap.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus peduli terhadap lingkungan sekitar. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Identitas pelapor akan kami lindungi dan setiap informasi sangat berarti dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Jawa Tengah," katanya.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pelaku utama yang diduga mengendalikan jaringan tersebut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP dan peraturan terkait lainnya, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal kategori VI. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.