ORBIT-NEWS.COM, SEMARANG – Perlindungan hak maternitas bagi pekerja perempuan di Jawa Tengah kembali menjadi sorotan. Masih ditemukannya dugaan pelanggaran, mulai dari pemotongan upah selama cuti melahirkan hingga minimnya fasilitas ruang laktasi, dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap perusahaan di kawasan industri.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Setya Arinugroho, meminta Pemprov Jawa Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang belum memenuhi hak-hak pekerja perempuan. Menurutnya, pertumbuhan investasi dan industri di Jawa Tengah harus berjalan seiring dengan perlindungan tenaga kerja.
"Pertumbuhan ekonomi dan investasi di Jawa Tengah tidak boleh mengorbankan pemenuhan hak-hak dasar pekerja. Masih adanya laporan mengenai pemotongan upah saat cuti melahirkan menunjukkan pengawasan kita di lapangan masih kecolongan. Ini pelanggaran regulasi yang harus segera dievaluasi total," kata Setya Ari.
Ia menilai sektor industri padat karya seperti tekstil, garmen, dan manufaktur yang menjadi penopang ekonomi daerah semestinya mampu memberikan perlindungan maksimal kepada pekerja perempuan, terutama terkait hak maternitas yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Implementasi UU KIA Dinilai Belum Maksimal
Baca juga: Komisi III DPR Prioritaskan RUU Perampasan Aset
Setya Ari menjelaskan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) telah memberikan jaminan yang jelas mengenai hak pekerja perempuan, termasuk cuti melahirkan selama tiga hingga enam bulan dalam kondisi tertentu serta penyediaan ruang laktasi di tempat kerja. Namun, menurutnya, pelaksanaan aturan tersebut di lapangan masih jauh dari harapan.
"Kehadiran UU KIA seharusnya menjadi jaminan kuat bagi perlindungan pekerja perempuan, termasuk hak cuti dan fasilitas penunjang. Namun, laporan yang kami terima memperlihatkan adanya jarak yang lebar antara regulasi tertulis dengan praktik nyata di lingkungan pabrik," ungkapnya.
Berdasarkan hasil evaluasi ketenagakerjaan dan laporan serikat pekerja sepanjang akhir 2025 hingga awal 2026, masih banyak perusahaan di kawasan industri Jawa Tengah yang belum memenuhi standar perlindungan hak maternitas. Data tersebut menunjukkan hampir separuh perusahaan padat karya belum memiliki ruang laktasi yang layak dan memenuhi standar kebersihan bagi pekerja yang sedang menyusui.
Selain itu, sekitar 31,6 persen pekerja perempuan mengaku kesulitan memperoleh waktu untuk memerah ASI saat jam kerja. Sementara sekitar 8,8 persen perusahaan diduga melakukan pelanggaran administratif, seperti pemotongan tunjangan, intimidasi saat pengajuan cuti hamil, hingga perlakuan diskriminatif setelah pekerja kembali bekerja usai melahirkan.
Melihat kondisi tersebut, Setya Ari mendesak Pemprov Jawa Tengah segera melakukan audit kepatuhan terhadap perusahaan-perusahaan padat karya di sejumlah kawasan industri, seperti Semarang Raya, Boyolali, Kendal, dan Sukoharjo. Menurutnya, audit diperlukan untuk memastikan seluruh perusahaan benar-benar menjalankan kewajibannya dalam memenuhi hak pekerja perempuan.
Baca juga: Panen Perdana BUBK Kebumen Tuai Apresiasi DPR RI
"Kami meminta pemerintah provinsi melakukan audit kepatuhan massal. Langkah ini penting untuk memastikan pemenuhan hak pekerja perempuan benar-benar terjadi secara riil di dalam pabrik," tegasnya.
Selain audit, ia juga meminta pemerintah menerapkan sanksi yang lebih tegas kepada perusahaan yang terbukti melanggar aturan, termasuk mengevaluasi izin operasional perusahaan yang melakukan pemotongan upah selama pekerja menjalani cuti melahirkan. Setya Ari juga mendorong percepatan penyusunan Peraturan Gubernur sebagai regulasi turunan UU KIA agar pengawasan di lapangan memiliki dasar hukum yang lebih kuat.
Ia menegaskan, pemenuhan hak maternitas tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga merupakan investasi jangka panjang bagi kualitas sumber daya manusia dan keberlanjutan pembangunan ekonomi di Jawa Tengah.
"Penyediaan ruang laktasi yang layak, perlindungan selama cuti melahirkan, dan kepastian bekerja tanpa diskriminasi merupakan investasi kemanusiaan yang akan berdampak langsung terhadap ketahanan ekonomi daerah serta kualitas generasi penerus," pungkasnya. (*)
Baca juga: Komisi III DPR RI Bentuk Panja Awasi Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.