ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Pilkada yang diajukan empat pemohon. Dalam Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026, Mahkamah menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kerugian konstitusional yang memenuhi syarat.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi pada Senin, (29/6/2026). Permohonan diajukan oleh Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri yang menguji Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan para pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, yang dapat terjadi berdasarkan penalaran yang wajar. Karena itu, permohonan dinilai tidak memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo menjelaskan, Mahkamah tetap berpedoman pada sejumlah putusan sebelumnya yang telah mengatur mengenai mekanisme penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Indonesia.
"Mahkamah merujuk pada pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 072/PUU-II/2004 dan 073/PUU-II/2004, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXII/2025," kata Suhartoyo saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.
Baca juga: Komisi III DPR Prioritaskan RUU Perampasan Aset
Pilkada Tetap Dilaksanakan Secara Langsung
Berdasarkan putusan-putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Sistem tersebut dinilai masih sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan ketentuan konstitusi yang berlaku di Indonesia.
Mahkamah juga menekankan bahwa pelaksanaan Pilkada tetap berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum, sembari tetap mengakui dan menghormati daerah-daerah yang memiliki kekhususan maupun keistimewaan sesuai amanat konstitusi.
"Dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum, Mahkamah tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa," tegas Suhartoyo.
Melalui putusan ini, Mahkamah Konstitusi kembali menegaskan bahwa ketentuan mengenai pemilihan kepala daerah secara langsung sebagaimana diatur dalam UU Pilkada tetap memiliki kekuatan hukum. Putusan tersebut sekaligus memperkuat kepastian hukum bahwa mekanisme Pilkada langsung masih menjadi sistem yang berlaku dalam penyelenggaraan demokrasi di tingkat daerah. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.