ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Polresta Banyumas mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menewaskan seorang pria lanjut usia berinisial EMS (67) di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk istri korban yang diduga menjadi dalang di balik aksi pembunuhan.
Korban ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumahnya pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus tersebut hanya dalam waktu beberapa hari.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi menjelaskan, hasil penyidikan menunjukkan pembunuhan tersebut telah dirancang jauh sebelum dieksekusi. Setiap pelaku memiliki tugas masing-masing sehingga aksi itu tidak dilakukan secara spontan.
"Seluruh rangkaian peristiwa menunjukkan adanya perencanaan yang matang. Masing-masing tersangka memiliki peran dalam melancarkan aksi pembunuhan," ungkap Kapolresta, Rabu (1/7/2026).
Selain IF yang merupakan istri korban, polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya, yakni AR alias BP (50), JN alias AR (43), dan RS (29). Ketiganya berasal dari Provinsi Banten dan diduga berperan sebagai eksekutor serta membantu pelaksanaan kejahatan.
Baca juga: Program Durenisasi Aiptu Eko Suroso Ubah Lahan Tidur Menjadi Sumber Harapan Warga Desa Pekuncen
Penyidik mengungkap, awal mula kasus bermula ketika IF berkenalan dengan AR melalui media sosial TikTok pada Agustus 2025. Hubungan keduanya kemudian berkembang menjadi hubungan asmara hingga muncul rencana menghabisi nyawa korban.
Ingin Kuasai Harta Bersama Selingkuhan
Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan diduga dipicu keinginan IF untuk menguasai harta milik suaminya sekaligus melanjutkan hubungan dengan AR. Untuk melancarkan aksinya, IF disebut menjanjikan bayaran sebesar Rp250 juta kepada para pelaku yang bersedia membantu menjalankan rencana tersebut.
"Motif yang kami temukan adalah perpaduan antara persoalan ekonomi dan hubungan pribadi. Ada janji pemberian uang dalam jumlah besar kepada para pelaku," jelas Kombes Pol Petrus P. Silalahi.
Saat menjalankan aksinya, korban diduga terlebih dahulu dipukul menggunakan balok kayu. Setelah itu, leher korban dijerat memakai kabel listrik hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Baca juga: Doktor Ke-92 UIN Saizu Purwokerto Teliti Internalisasi Nilai Humanistik dalam Kurikulum Merdeka
Usai melakukan pembunuhan, para pelaku melarikan diri ke wilayah Banten. Namun pelarian mereka tidak berlangsung lama setelah tim URC Satreskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap seluruh tersangka pada Minggu, (28/6/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain balok kayu dan kabel listrik yang diduga digunakan saat pembunuhan, rekaman CCTV, kendaraan yang dipakai pelaku, serta berbagai barang pribadi milik para tersangka.
Kapolresta menegaskan, pihaknya akan mengusut kasus tersebut hingga tuntas dan memastikan seluruh pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
"Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum," tegasnya.
Keempat tersangka kini mendekam di rumah tahanan Polresta Banyumas. Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.