ORBIT-NEWS.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus dugaan alih fungsi lahan pertanian secara ilegal di Kabupaten Batang. Seorang pengusaha tambak udang berinisial AMP ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengubah kawasan sawah produktif yang dilindungi menjadi tambak udang komersial seluas sekitar 7 hektare.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait keberadaan tambak udang yang beroperasi di tengah kawasan pertanian di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan, tim penyidik Subdit IV Tipidter melakukan pengecekan lapangan pada Februari 2026 dan menemukan aktivitas budidaya udang vannamei air payau di area yang seharusnya dipertahankan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dokumen administrasi yang kami peroleh, lahan tersebut merupakan sawah produktif yang masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Namun oleh pelaku telah diubah menjadi tambak udang untuk kepentingan usaha,” kata Kombes Pol Djoko Julianto, Rabu (10/6/2026).
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah fasilitas pendukung usaha tambak, mulai dari gudang, kantor operasional hingga instalasi kincir air yang digunakan untuk budidaya udang vannamei. Penyidik mengungkap, tersangka sebenarnya memiliki izin usaha. Namun dalam pelaksanaannya, lokasi tambak yang dibangun tidak sesuai dengan titik koordinat yang telah ditetapkan dalam perizinan. Akibatnya, area usaha meluas hingga masuk ke kawasan sawah yang dilindungi negara.
Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Dari hasil penyelidikan diketahui, lahan yang dialihfungsikan mencakup sekitar 6,88 hektare Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan 0,34 hektare Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B). Polisi juga menunjukkan dokumentasi citra satelit yang memperlihatkan perubahan drastis pada kawasan tersebut. Pada tahun 2020 area itu masih berupa hamparan sawah hijau produktif, sedangkan pada 2025 sebagian besar telah berubah menjadi petak-petak tambak udang.
Usaha tambak tersebut diketahui telah beroperasi selama kurang lebih lima tahun. Dari bisnis budidaya udang vannamei itu, pelaku disebut memperoleh keuntungan hingga miliaran rupiah setiap tahun dengan pemasaran yang ditujukan untuk pasar lokal.
Setelah mengumpulkan alat bukti dan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, penyidik akhirnya menetapkan AMP sebagai tersangka pada Mei 2026.
Selain berdampak pada berkurangnya luas lahan pertanian, aktivitas tersebut juga menimbulkan kerugian lingkungan yang besar. Pemerintah diperkirakan harus mengeluarkan biaya sekitar Rp32 miliar untuk memulihkan kondisi tanah yang telah terkontaminasi air payau agar dapat kembali berfungsi sebagai lahan pertanian.
Baca juga: Polres Kebumen Ungkap 3 Kasus Curanmor, Motor Korban Dikembalikan, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
Kasi Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah, Prasetyo Nugroho menegaskan, praktik alih fungsi lahan pertanian tanpa izin berpotensi mengganggu ketahanan pangan daerah maupun nasional.
“Berkurangnya lahan sawah produktif akan berdampak langsung terhadap produksi pangan. Jika terus terjadi, kondisi ini dapat mengancam target swasembada pangan dan merusak keseimbangan lingkungan,” ujar Prasetyo.
Menurutnya, penyusutan lahan pertanian juga berisiko menurunkan keanekaragaman hayati serta memperbesar ketergantungan terhadap pasokan pangan dari luar daerah maupun impor.
Untuk mendukung proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa karung bekas pakan udang, satu unit kincir tambak, motor dinamo listrik, serta dokumen perizinan usaha berbasis risiko atas nama tersangka.
Atas perbuatannya, AMP dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Baca juga: Kejagung Tahan Komisaris PT YAT Terkait Pengadaan Motor Listrik di BGN
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengingatkan para pelaku usaha agar selalu mematuhi aturan tata ruang dan tidak melakukan aktivitas yang merusak kawasan pertanian yang telah dilindungi undang-undang.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh investor dan pelaku usaha agar memperhatikan ketentuan zonasi serta aspek lingkungan. Polda Jawa Tengah akan menindak tegas setiap pelanggaran alih fungsi lahan yang bertentangan dengan aturan hukum,” tegas Kombes Pol Artanto. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.