Polda Jateng Bongkar Kasus Kekerasan Anak di Kudus

Ayah Kandung Diduga Aniaya Korban Selama Tujuh Tahun
Hukum dan Kriminal
By Vivin  —  On Jun 30, 2026
Caption Foto : Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Tengah mengungkap kasus dugaan kekerasan fisik dan psikis terhadap anak di Kabupaten Kudus, Selasa (30/6/2026). (Foto : Dok. Polda Jateng).

ORBIT-NEWS.COM, SEMARANG – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus dugaan kekerasan fisik dan psikis terhadap seorang anak di Kabupaten Kudus. Mirisnya, pelaku diduga merupakan ayah kandung korban yang telah melakukan kekerasan secara berulang sejak 2019 hingga 2026.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Nunuk Setiyowati mengungkapkan, laporan kasus tersebut diterima dari ibu korban pada 24 Mei 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung korban kepada Polda Jawa Tengah pada 24 Mei 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Pol Nunuk Setiyowati, Selasa (30/6/2026).

Menurut Nunuk, korban berinisial EM telah mengalami penderitaan sejak masih duduk di bangku sekolah dasar. Kini, saat korban telah memasuki kelas X SMA, tindakan kekerasan yang dialaminya baru berhasil terungkap.

Berbagai bentuk kekerasan diduga dilakukan oleh tersangka MI, mulai dari bentakan, tamparan, pukulan, tendangan, pencekikan, hingga penggunaan benda tertentu untuk menyakiti korban. Bahkan, korban juga kerap menerima ancaman pembunuhan yang membuat kondisi psikologisnya semakin tertekan.

Baca juga: Oknum Kades di Banyumas Jadi Tersangka Penganiayaan

Akibat perlakuan tersebut, korban mengalami luka fisik, trauma berkepanjangan, rasa takut, gangguan mental, serta beberapa kali harus menjalani perawatan medis.

Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Hotel

Selain mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di Kudus, Ditres PPA dan PPO Polda Jateng juga berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang terjadi di sebuah hotel di Kabupaten Semarang pada Mei 2026.

Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial JS (29), yang bekerja sebagai karyawan swasta, diduga memanfaatkan kondisi psikologis korban. Pelaku mengaku sebagai seorang psikolog yang mampu membantu menyelesaikan persoalan pribadi korban sebelum akhirnya mengajak bertemu di sebuah hotel dan diduga melakukan pencabulan.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, pakaian milik korban, serta tangkapan layar percakapan antara korban dengan pelaku. Atas perbuatannya, JS dijerat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Dugaan TPPU Eks Karyawan Mandiri Taspen Masuk Tahap Penyidikan

Kombes Pol Nunuk Setiyowati menegaskan, pengungkapan dua kasus tersebut menjadi bukti komitmen Polda Jawa Tengah dalam memberikan perlindungan kepada perempuan, anak, dan kelompok rentan dari berbagai bentuk kekerasan.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melindungi perempuan, anak, dan kelompok rentan. Apabila mengetahui adanya tindak kekerasan, segera laporkan melalui hotline pengaduan Ditres PPA dan PPO di nomor 081211072722. Identitas pelapor akan kami rahasiakan dan setiap laporan pasti akan kami tindak lanjuti," tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan di lingkungan sekitar.

"Jangan ragu untuk melaporkan. Berani bicara, selamatkan sesama. Satu suara bisa mengubah keadaan dan menyelamatkan masyarakat lainnya," pungkasnya. (*)

Baca juga: Polres Kebumen Amankan Empat Pelaku Pengeroyokan di Karangsambung

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: