ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mengingatkan seluruh partai politik (parpol) di wilayah Kabupaten Banyumas untuk segera melakukan pemutakhiran data kepengurusan dan keanggotaan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Pembaruan data tersebut merupakan bagian dari Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026.
Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah mengatakan, pemutakhiran data merupakan kewajiban yang penting untuk menjaga akurasi informasi partai politik sekaligus mendukung tertib administrasi kepemiluan.
“Pemutakhiran data partai politik secara berkala sangat penting untuk memastikan data yang tersimpan dalam SIPOL selalu sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Kami mengimbau seluruh partai politik di Kabupaten Banyumas agar segera melakukan pembaruan data sebelum batas waktu yang telah ditetapkan,” jelasnya, Jumat (5/6/2026).
Dalam proses pemutakhiran tersebut, partai politik diwajibkan memperbarui sejumlah data penting, mulai dari susunan kepengurusan dari tingkat pusat hingga kecamatan, data keanggotaan terbaru, pemenuhan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen dalam kepengurusan, hingga data domisili kantor tetap partai politik.
Menurut Rofingatun, data yang valid dan mutakhir akan menjadi dasar penting dalam berbagai tahapan kepemiluan di masa mendatang. Karena itu, pihaknya berharap seluruh partai politik dapat memanfaatkan waktu yang tersedia untuk melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan.
Baca juga:
Bank Mandiri Taspen Tegaskan Komitmen Dampingi Korban Penipuan Investasi di Purwokerto, Penanganan Kasus Diserahkan ke Penegak Hukum
KPU Kabupaten Banyumas menetapkan batas akhir penyampaian dokumen pemutakhiran data melalui SIPOL pada Kamis, (25/6/2026), pukul 23.59 WIB. Seluruh proses dilakukan secara elektronik melalui sistem SIPOL yang dapat dipantau secara transparan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui fitur SIPOL Viewer.
KPU Buka Layanan Konsultasi
Untuk mendukung kelancaran proses tersebut, KPU Banyumas juga menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan teknis melalui Tim Helpdesk bagi partai politik yang membutuhkan bantuan terkait penggunaan aplikasi maupun kelengkapan administrasi.
Rofingatun menambahkan, kepatuhan partai politik dalam memperbarui data tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kelembagaan partai dan kualitas demokrasi.
“Melalui pemutakhiran data yang tertib, akurat, dan tepat waktu, kita dapat bersama-sama mewujudkan tata kelola partai politik yang lebih baik serta mendukung ekosistem demokrasi yang sehat, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Banyumas,” pungkasnya. (*)
Baca juga:
Polres Kebumen Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 38 Gram Sabu dan Ekstasi