Banner Utama

Satresnarkoba Banyumas Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap dan Ribuan Pil Sitaan

Caption Foto : Barang bukti obat keras ilegal yang diamankan Satresnarkoba Polresta Banyumas. (Foto : Dok. Polresta Banyumas).

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Banyumas kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil membongkar jaringan distribusi obat daftar G dan psikotropika dengan menangkap tiga orang tersangka serta menyita ribuan butir obat yang diduga siap diedarkan.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam operasi di sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Purwokerto Selatan. Ketiga pelaku diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan warga terkait aktivitas peredaran obat-obatan ilegal yang meresahkan.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui serangkaian penyelidikan. Hasilnya, tiga tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti dalam jumlah cukup besar," kata Petrus, Rabu (3/6/2026).

Tersangka pertama berinisial AHR (26), warga Kecamatan Sokaraja. Ia ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Perumahan Teluk Pamujan, Purwokerto Selatan. Dari tangan pelaku, petugas menemukan 70 butir obat daftar G dan 200 butir psikotropika jenis alprazolam. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp2,4 juta yang diduga hasil transaksi, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat tersebut.

Baca juga: Bank Mandiri Taspen Tegaskan Komitmen Dampingi Korban Penipuan Investasi di Purwokerto, Penanganan Kasus Diserahkan ke Penegak Hukum

Ribuan Butir Obat Daftar G

Pada waktu yang hampir bersamaan, petugas juga mengamankan tersangka kedua, SB alias Budi Napi (56), warga Purwokerto Selatan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1.711 butir obat daftar G dan 440 butir psikotropika berbagai jenis. Petugas juga menyita uang tunai Rp2,3 juta serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas jual beli obat ilegal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, barang-barang tersebut diketahui diperoleh dari tersangka AHR dan diduga akan kembali diedarkan kepada para pengguna.

"Sebagian memang digunakan sendiri, tetapi sebagian lainnya diperjualbelikan. Dari jumlah barang bukti yang ditemukan, aktivitas ini sudah mengarah pada praktik peredaran obat ilegal," jelas Kapolresta.

Pengembangan penyidikan kemudian membawa petugas kepada tersangka ketiga berinisial BAP (38). Pria tersebut ditangkap pada malam harinya sekitar pukul 19.30 WIB di rumahnya yang masih berada di wilayah Purwokerto Selatan. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita 470 butir obat daftar G, 99 butir psikotropika, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.

Baca juga: Polres Kebumen Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 38 Gram Sabu dan Ekstasi

Secara keseluruhan, aparat berhasil mengamankan lebih dari 2.200 butir obat daftar G dan ratusan butir psikotropika dari ketiga tersangka.

Kapolresta menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun jalur distribusi yang lebih luas.

"Penyidikan masih berlangsung. Kami sedang menelusuri asal-usul barang dan pihak-pihak lain yang terlibat. Komitmen kami jelas, memberantas peredaran obat ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat," tegasnya.

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (*)

Baca juga: Pemutakhiran Data Parpol 2026 Dibuka, KPU Banyumas Ingatkan Batas Waktu SIPOL 25 Juni


Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: