Desakan Hentikan Sementara Latsarmil SPPI Menguat, DPR Soroti Kematian Lima Peserta

Politik
By Ariyani  —  On Jun 28, 2026
Caption Foto : Anggota Komisi I DPR RI, Yulius Setiarto. (Foto : Dok. DPR RI).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Meninggalnya lima peserta dalam Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) memicu sorotan serius dari DPR RI. Anggota Komisi I DPR RI, Yulius Setiarto, mendesak Kementerian Pertahanan (Kemhan) menghentikan sementara pelaksanaan pelatihan tersebut hingga dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraannya.

Menurut Yulius, keselamatan peserta harus menjadi prioritas utama dalam setiap program yang diselenggarakan negara. Ia menilai rangkaian insiden yang menewaskan lima peserta dalam waktu kurang dari dua pekan merupakan tragedi yang tidak boleh dipandang sebagai kejadian biasa.

" Saat ini diperlukan penghentian sementara seluruh kegiatan Latsarmil yang tengah berjalan, disertai evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraannya demi menjamin keselamatan peserta dan akuntabilitas negara," jelasnya, Minggu (28/6/2026).

Yulius menjelaskan, penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI sebenarnya telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2023. Namun, penerapan aturan tersebut dinilai belum mampu memberikan perlindungan optimal kepada seluruh peserta Latsarmil SPPI.

Berpotensi Langgar Hak Warga Negara

Baca juga: Komisi III DPR Prioritaskan RUU Perampasan Aset

Ia menegaskan, kegagalan mendeteksi kondisi kesehatan peserta sebelum pelatihan bukan hanya bertentangan dengan prinsip kehati-hatian, tetapi juga berpotensi melanggar hak warga negara atas keselamatan yang dijamin konstitusi.

"Kegagalan dalam mendeteksi dan mengantisipasi kondisi medis peserta tidak hanya bertentangan dengan prinsip kehati-hatian, tetapi juga berpotensi melanggar hak atas keselamatan yang dijamin oleh konstitusi," tegasnya.

Program SPPI sendiri digelar Kemhan untuk menyiapkan calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Pelatihan dimulai sejak 17 Juni 2026 dan berlangsung selama 45 hari hingga 31 Juli 2026 dengan melibatkan 35.476 peserta yang mengikuti pendidikan di berbagai satuan pendidikan TNI di seluruh Indonesia.

Berdasarkan data Kemhan, lima peserta yang meninggal dunia yakni Yonanda Muhammad Taufiq akibat henti jantung (cardiac arrest), Anisa Muyassaroh karena heat stroke, Novia Rahmadhani Sihotang akibat komplikasi tuberkulosis (TB), serta Muhammad Rifki Renaldi Gunawan dan Nola Diasari yang meninggal setelah mengalami sesak napas saat menjalani latihan.

Yulius menilai adanya peserta dengan penyakit bawaan yang lolos seleksi kesehatan menunjukkan adanya kelemahan dalam proses skrining sebelum pelatihan dimulai.

Baca juga: Panen Perdana BUBK Kebumen Tuai Apresiasi DPR RI

"Lolosnya peserta dengan kondisi medis yang berisiko tinggi untuk mengikuti latihan fisik berat mengindikasikan adanya disfungsi pada tahap pra-latihan," ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa negara, melalui Kementerian Pertahanan, memiliki tanggung jawab penuh terhadap keselamatan seluruh peserta selama mengikuti program tersebut. Menurutnya, tanggung jawab itu tidak hilang meskipun peserta telah dinyatakan lolos pemeriksaan kesehatan maupun menandatangani persetujuan mengikuti pelatihan.

"Ketika negara memobilisasi warga sipil untuk mengikuti pelatihan semi-militer, negara secara inheren mengambil alih tanggung jawab penuh atas kesejahteraan dan keselamatan jiwa mereka selama masa pelatihan," tambah Yulius.

Meski mengapresiasi langkah Kemhan yang memberikan pendampingan kepada keluarga korban, Yulius menilai upaya tersebut belum cukup. Ia meminta adanya investigasi independen untuk mengungkap apakah terdapat kelalaian prosedural yang menjadi penyebab jatuhnya korban jiwa.

Sebagai langkah perbaikan, Yulius mengusulkan moratorium sementara terhadap seluruh kegiatan Latsarmil SPPI sambil dilakukan audit menyeluruh. Evaluasi tersebut mencakup validitas pemeriksaan kesehatan peserta sebelum pelatihan, kesiapan tenaga medis dan fasilitas kesehatan di setiap lokasi pendidikan, kesesuaian beban latihan fisik bagi peserta sipil, hingga efektivitas sistem penanganan keadaan darurat.

Baca juga: Komisi III DPR RI Bentuk Panja Awasi Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah

"Tragedi ini harus menjadi titik balik bagi perbaikan fundamental dalam penyelenggaraan program pelatihan dasar kemiliteran yang melibatkan warga sipil. Keselamatan warga negara adalah hukum tertinggi. Tidak ada satu pun program pembangunan, betapapun mulianya, yang sepadan dengan hilangnya nyawa akibat kelalaian sistemik yang sejatinya dapat dicegah," pungkasnya. (*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: