ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Upaya dua pria mencuri kabel tembaga penangkal petir di Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Desa Pandak, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, berakhir gagal. Aksi mereka dipergoki warga yang kemudian langsung mengamankan keduanya sebelum diserahkan kepada aparat kepolisian.
Kasus percobaan pencurian tersebut kini ditangani Polresta Banyumas. Kedua terduga pelaku diketahui berinisial WR (34), warga Kabupaten Purworejo, serta J (50), warga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Petrus P. Silalahi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (25/6/2026), sekitar pukul 22.00 WIB. Kedua pelaku diduga sengaja menyasar kabel tembaga penangkal petir yang terpasang di sisi bangunan koperasi dengan menggunakan alat pemotong.
"Pelaku datang pada malam hari dan berusaha mengambil kabel tembaga penangkal petir dengan cara dipotong menggunakan tang. Namun, aksi tersebut diketahui warga sehingga keduanya berhasil diamankan di lokasi," jelas Kapolresta.
Terungkapnya aksi tersebut bermula dari laporan masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan di sekitar gedung koperasi. Informasi itu segera ditindaklanjuti petugas bersama warga dengan mendatangi lokasi kejadian.
Baca juga: Program Durenisasi Aiptu Eko Suroso Ubah Lahan Tidur Menjadi Sumber Harapan Warga Desa Pekuncen
Saat tiba di lokasi, kedua pelaku masih berada di area gedung dan didapati sedang memotong kabel tembaga. Warga kemudian bergerak cepat mengamankan keduanya agar tidak sempat melarikan diri.
Salah seorang saksi, Purwanto, mengungkapkan dirinya menerima laporan dari warga mengenai keberadaan orang tak dikenal di sekitar gedung.
"Saat kami cek ke lokasi bersama warga, benar ada dua orang sedang memotong kabel. Langsung kami amankan agar tidak melarikan diri," katanya.
Setelah situasi terkendali, kedua pelaku berikut barang bukti diserahkan kepada polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa potongan kabel tembaga sepanjang sekitar dua meter, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, sebuah tang sebagai alat pemotong, serta dua tas gendong.
Alasan Ekonomi
Baca juga: Doktor Ke-92 UIN Saizu Purwokerto Teliti Internalisasi Nilai Humanistik dalam Kurikulum Merdeka
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Meski demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain maupun dugaan aksi serupa yang pernah dilakukan di lokasi berbeda.
Kapolresta Banyumas menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Ia juga memberikan apresiasi kepada warga yang sigap membantu mengungkap kasus tersebut.
"Sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan," tegasnya.
Saat ini, WR dan J telah diamankan di Polsek Baturraden. Keduanya dijerat Pasal 17 juncto Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.