Warga Darmakradenan Desak Evaluasi AMDAL Tambang Semen Bima

LPPSLH: Masyarakat dan Lingkungan Tak Boleh Dikorbankan
Banyumas Raya Daerah
By Vivin  —  On Jun 25, 2026
Caption Foto : Kondisi di Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. (Foto : Dok.Paguyuban Semar Setaman).

ORBIT-NEWS.COM, BANYUMAS – Warga Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, yang tergabung dalam Paguyuban Semar Setaman (Seduluran Masyarakat Sekitar Tambang), mendesak pemerintah melakukan evaluasi dan kajian ulang terhadap kepatuhan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) aktivitas penambangan batu kapur yang dijalankan PT Sinar Tambang Arthalestari (Semen Bima).

Desakan tersebut muncul setelah serangkaian peristiwa longsor, ancaman terhadap sumber air bersih, hingga dugaan intimidasi terhadap warga yang menyuarakan keberatan atas aktivitas pertambangan.

Perwakilan Paguyuban Semar Setaman, Abu Rizal mengatakan, pihaknya telah berupaya menempuh berbagai jalur komunikasi dengan perusahaan maupun pemerintah daerah agar dilakukan peninjauan kembali terhadap pelaksanaan AMDAL di lapangan.

"Kami tidak bermaksud menolak atau menghentikan aktivitas pertambangan. Yang kami tuntut adalah adanya pengawasan yang serius serta pembuktian apakah praktik pertambangan yang berjalan saat ini sudah sesuai dengan dokumen AMDAL dan aturan yang berlaku," kata Abu Rizal.

Dukungan dari LPPSLH

Baca juga: Program Durenisasi Aiptu Eko Suroso Ubah Lahan Tidur Menjadi Sumber Harapan Warga Desa Pekuncen

Untuk memperkuat perjuangan warga, perwakilan Semar Setaman mendatangi Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya dan Lingkungan Hidup (LPPSLH). Dalam pertemuan tersebut, mereka diterima langsung oleh Direktur Eksekutif LPPSLH, Dr. Barid Hardiyanto, guna meminta dukungan advokasi atas persoalan yang dihadapi masyarakat.

Menurut warga, persoalan mulai dirasakan sejak tambang beroperasi pada 2021. Pada 26 Oktober 2025 terjadi tanah longsor yang berdampak pada tiga rumah warga di RT 03 RW 01. Satu rumah dilaporkan tertimbun material longsor, sementara dua rumah lainnya mengalami kerusakan berat.

Selain itu, sekitar 60 rumah di wilayah Grumbul Purwojati Pegawulan Kulon dan Karang Pucung disebut berada dalam kondisi rawan karena berada di bawah lereng yang dinilai belum memiliki sistem mitigasi bencana yang memadai.

Bencana kembali terjadi pada Jumat, 3 April 2026. Longsor dilaporkan menimpa tempat usaha penggilingan padi milik warga di RW 02. Pada saat yang sama, sumber air masyarakat di wilayah tersebut mengalami perubahan warna menjadi kuning dan keruh akibat diduga tercemar material tambang.

Warga juga menyoroti kedekatan lokasi tambang dengan kawasan permukiman serta ancaman terhadap keberadaan mata air Pancuran di RT 06 RW 01 yang selama ini menjadi sumber air bersih masyarakat.

Baca juga: Kerja Sama Jateng-Malaka Diperluas, Gus Yasin Dorong Pertukaran Santri dan Guru Antar Pesantren

Mereka menyebut, berdasarkan kajian hidrologi dalam penelitian AMDAL tahun 2012, terdapat gua bawah tanah atau luweng bernama Gua Langse yang menjadi jalur aliran sungai bawah tanah dan merupakan hulu bagi sejumlah sumber air di Desa Darmakradenan. Karena itu, warga meminta agar keberadaan kawasan tersebut mendapatkan perlindungan sebagaimana tercantum dalam dokumen AMDAL.

Abu Rizal mengungkapkan, Paguyuban Semar Setaman sebenarnya telah menyampaikan surat resmi kepada pimpinan PT Sinar Tambang Arthalestari pada 12 Maret 2026 untuk meminta peninjauan dan kajian ulang terhadap kepatuhan AMDAL. Namun, surat tersebut disebut tidak memperoleh tanggapan yang memadai.

Sebaliknya, sejumlah warga mengaku mendapat tekanan dan ancaman agar tidak lagi menyuarakan keberatan terhadap aktivitas tambang, termasuk ancaman kehilangan pekerjaan maupun pelaporan hukum apabila menghambat operasional perusahaan.

Atas kondisi tersebut, Semar Setaman kemudian melayangkan surat kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Tengah pada 8 April 2026. Mereka meminta pemerintah turun langsung melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan.

Direktur Eksekutif LPPSLH, Dr. Barid Hardiyanto menegaskan, aspirasi masyarakat harus menjadi perhatian pemerintah daerah dan perusahaan.

Baca juga: Doktor Ke-92 UIN Saizu Purwokerto Teliti Internalisasi Nilai Humanistik dalam Kurikulum Merdeka

"Suara dari masyarakat harus didengar dan ditindaklanjuti dengan baik oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten. Perusahaan juga harus mematuhi aturan dan kebijakan yang dibuat pemerintah berdasarkan masukan dari masyarakat. Masyarakat dan lingkungan tidak boleh dikorbankan hanya untuk kepentingan bisnis. Apalagi keuntungan terbesar dari bisnis tersebut dinikmati oleh pemilik perusahaan," tegas Barid.

Melalui dukungan LPPSLH, warga berharap pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan AMDAL dan memastikan keselamatan masyarakat serta keberlanjutan sumber daya air di Desa Darmakradenan tetap terlindungi. (*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: