ORBIT-NEWS.COM, BANYUMAS – Upaya seorang pria membawa kabur sepeda motor dari garasi rumah di Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, berakhir gagal setelah aksinya dipergoki langsung oleh pemilik kendaraan. Pelaku bahkan sempat dikejar warga sebelum akhirnya berhasil diamankan dan diserahkan kepada polisi.
Pelaku berinisial DS alias D (39), warga Kecamatan Purwokerto Selatan, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah ditangkap jajaran Polsek Kembaran bersama Unit Resmob Polresta Banyumas. Ia diduga melakukan pencurian sepeda motor milik seorang mahasiswa di Perumahan Ledug Asri, Desa Ledug.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, korban berinisial FAM (21), mahasiswa asal Jakarta Utara, memergoki sepeda motor Honda Vario miliknya sedang dibawa keluar dari garasi rumah.
"Korban melihat sepeda motornya bergerak keluar dari garasi. Ketika diperiksa, ternyata sudah ada seseorang yang menaiki kendaraan tersebut dan berusaha membawanya kabur," jelas Kapolresta.
Sebelum kejadian, korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario berwarna biru di garasi rumah sekitar pukul 16.45 WIB. Garasi dalam kondisi tertutup, namun kunci kontak masih tergantung pada kendaraan sehingga dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Baca juga: Program Durenisasi Aiptu Eko Suroso Ubah Lahan Tidur Menjadi Sumber Harapan Warga Desa Pekuncen
Menyadari motornya dicuri, korban langsung berusaha menghentikan pelaku. Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan. Korban berteriak meminta bantuan hingga warga sekitar berdatangan dan ikut mengejar pelaku.
Korban Tangkap Pelaku
Dalam kepanikan saat berusaha melarikan diri, pelaku meninggalkan tas miliknya. Sementara sepeda motor berhasil diamankan dan pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh korban bersama warga sebelum diserahkan kepada petugas kepolisian.
Kapolresta menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga sengaja memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci kontak pada sepeda motor.
"Pelaku diduga mengambil kendaraan tersebut untuk dikuasai dan digunakan bagi kepentingan pribadi tanpa seizin pemilik. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp7 juta," terangnya.
Baca juga: Doktor Ke-92 UIN Saizu Purwokerto Teliti Internalisasi Nilai Humanistik dalam Kurikulum Merdeka
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2014 warna biru, satu lembar STNK, satu buku BPKB, serta kunci kontak kendaraan.
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 477 juncto Pasal 476 angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Kapolresta Banyumas menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di lokasi lain.
"Kami masih melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Tidak menutup kemungkinan pelaku juga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah lain," ungkapnya.
Di akhir keterangannya, Kapolresta mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga keamanan kendaraan, termasuk tidak meninggalkan kunci kontak pada sepeda motor meskipun diparkir di dalam garasi rumah.
"Pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan baik dan gunakan pengaman tambahan agar risiko pencurian dapat diminimalkan," pungkasnya. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.