ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Penguatan ketahanan pangan nasional tidak cukup hanya berfokus pada peningkatan produksi. Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, muncul dorongan kuat agar pembangunan sektor pangan Indonesia diarahkan pada penciptaan nilai tambah yang mampu menghubungkan petani, pelaku usaha, hingga industri dalam satu ekosistem yang berkelanjutan.
Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andriko Noto Susanto menegaskan, konsep revolusi nilai tambah pangan menjadi salah satu gagasan strategis yang dapat memperkuat fondasi pangan nasional dari hulu hingga hilir. Menurutnya, selama ini pelaku utama pangan seperti petani dan peternak memiliki harapan agar hasil produksinya terserap pasar dengan baik, sementara dunia usaha membutuhkan pasokan bahan baku yang kompetitif dan berkelanjutan. Karena itu, keterhubungan kedua pihak perlu diperkuat melalui kebijakan yang mampu menciptakan rantai pasok yang saling menguntungkan.
“Revolusi nilai tambah ini menurut kami sangat strategis karena dapat mengharmonisasikan mimpi pelaku utama dengan mimpi pelaku usaha. Pelaku utama ingin berproduksi sebanyak-banyaknya dan hasilnya terserap dengan baik, sementara pelaku usaha membutuhkan bahan baku yang kompetitif. Jika keterhubungan itu dapat dibangun dengan baik, maka ekosistem pangan nasional dari hulu hingga hilir akan semakin kuat,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, peningkatan nilai tambah pangan akan memberikan dampak ganda. Selain mendorong pertumbuhan produksi dalam negeri, langkah tersebut juga mampu menciptakan kepastian pasar bagi petani dan pelaku usaha pangan, sekaligus memperkuat daya saing industri berbasis bahan baku lokal.
Andriko menilai ketergantungan pada bahan baku impor selama ini menjadi salah satu tantangan yang menghambat terbentuknya ekosistem pangan nasional yang kokoh. Ketika industri lebih memilih bahan baku termurah dari luar negeri, maka peluang produk dalam negeri untuk berkembang menjadi terbatas.
Baca juga: Sebanyak 7,75 Juta Ton Beras Cadangan Telah Disalurkan, Pemerintah Pastikan Program Berlanjut
“Selama ini ketika pilihan bahan baku termurah berasal dari impor, maka impor yang dipilih. Akibatnya, ekosistem pangan nasional belum terbangun secara optimal. Karena itu, pembangunan nilai tambah dan keterhubungan hulu-hilir menjadi penting agar produksi dalam negeri menjadi basis utama pembangunan pangan nasional,” jelasnya.
Penganekaragaman Pangan Masuk dalam Revisi UU Pangan
Selain mendorong penguatan nilai tambah, Bapanas juga mengusulkan agar revisi UU Pangan mampu mengakomodasi berbagai mandat strategis yang selama ini dijalankan lembaga tersebut. Mulai dari penganekaragaman konsumsi pangan, penanganan daerah rawan pangan, penguatan ketahanan pangan, hingga penyelenggaraan sistem keamanan pangan nasional.
Tak hanya itu, Andriko menekankan pentingnya pembagian peran yang jelas antara regulator dan pelaksana program dalam tata kelola pangan nasional. Menurutnya, delineasi yang tegas akan meningkatkan efektivitas kebijakan sekaligus memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pangan.
“Prinsip yang perlu dijaga dalam penyelenggaraan pangan nasional adalah adanya pembagian peran yang jelas antara regulator dan eksekutor. Dengan delineasi yang tegas, proses perumusan kebijakan, pengawasan, dan pelaksanaan program dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan transparan sehingga tata kelola pangan nasional dapat terus diperkuat serta terhindar dari potensi konflik kepentingan,” kata Andriko.
Saat ini, Bapanas juga menjalankan fungsi strategis sebagai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat yang berkoordinasi dengan otoritas pangan daerah di 38 provinsi serta 514 kabupaten dan kota. Peran tersebut mencakup pengawasan keamanan pangan segar hingga penguatan pelayanan publik di bidang pangan.
“Fungsi keamanan pangan merupakan bagian penting dalam sistem pangan nasional. Karena itu, kesinambungan pelayanan publik, pengawasan keamanan pangan, serta koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah perlu terus diperkuat dalam kerangka regulasi yang lebih komprehensif,” ujarnya.
Melalui revisi UU Pangan, Bapanas berharap Indonesia memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk mengembangkan sektor pangan secara terintegrasi, mempercepat tumbuhnya industri berbasis sumber daya lokal, meningkatkan nilai tambah produk dalam negeri, serta memperkokoh ketahanan dan kedaulatan pangan nasional dalam jangka panjang. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.