Motif Sakit Hati, Pria di Purbalingga Tega Habisi Kadus Sangkanayu di Kebun

Caption Foto : Kapolres Purbalingga, AKBP Anita Indah Setyaningrum memaparkan motif pembunuhan terhadap kadus Sangkanayu. (Foto : Dok. Polres Purbalingga).

ORBIT-NEWS.COM, PURBALINGGA – Kasus pembunuhan yang menewaskan seorang kepala dusun (Kadus) di Desa Sangkanayu, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, mulai menemui titik terang. Polisi mengungkap motif di balik aksi brutal yang dilakukan seorang pria terhadap korban yang diketahui merupakan rekan satu kebun sewaan.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di area kebun milik Chaerun Asror di Desa Sangkanayu. Korban bernama Sungkowo (57), seorang perangkat desa yang menjabat sebagai kepala dusun setempat. Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah SW (50), warga desa yang sama dan berprofesi sebagai wiraswasta.

Kapolres Purbalingga, AKBP Anita Indah Setyaningrum mengatakan, aksi pembunuhan dipicu rasa sakit hati yang telah lama dipendam pelaku terhadap korban.

“Pelaku merasa sakit hati terhadap korban karena sering terjadi cekcok. Pelaku kerap dimarahi korban saat berada di kebun yang mereka sewa bersama,” ungkap Kapolres, Jumat (12/6/2026).

Baca juga: Griya Kriya Dekranasda Banyumas Resmi Dibuka, Siap Jadi Etalase Produk Unggulan dan Dongkrak UMKM Naik Kelas

Berdasarkan hasil penyidikan, saat kejadian korba,n tengah menyemprot rumput di kebun. Di lokasi yang sama, pelaku sedang mencari kayu bakar, rumput, serta singkong. Ketegangan kembali terjadi ketika korban menegur dan melarang pelaku mengambil kayu maupun singkong di area kebun tersebut. Teguran itu diduga memicu emosi tersangka yang merasa selama ini sering dimarahi oleh korban.

Pelaku Gunakan Kayu dan Sabit

Dalam kondisi emosi, pelaku mengambil sebatang kayu dan memukul bagian pelipis korban sebanyak dua kali. Serangan itu membuat korban terjatuh ke tanah. Namun aksi kekerasan tidak berhenti sampai di situ. Tersangka kembali menghantam tubuh korban menggunakan kayu berkali-kali hingga sekitar sepuluh pukulan. Setelah itu, pelaku mengambil sebilah sabit dan menyerang kepala korban sebanyak dua kali.

Akibat serangan bertubi-tubi tersebut, korban mengalami luka parah. Meski sempat mendapatkan penanganan medis dan dibawa ke rumah sakit, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.

“Hasil pemeriksaan dokter menunjukkan terdapat dua luka besar terbuka di kepala, kemudian hematoma di bagian belakang leher yang mengindikasikan adanya patah tulang. Penyebab utama kematian korban adalah luka terbuka di kepala,” jelas AKBP Anita.

Baca juga: Pemkab Purbalingga Bentuk Forum TJSL, Gandeng Dunia Usaha Percepat Pengentasan Kemiskinan

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut. Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, SW dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Terkait informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan bahwa pelaku merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Siswanto menegaskan bahwa hingga saat ini hasil pemeriksaan penyidik belum menemukan indikasi gangguan kejiwaan pada tersangka.

“Saat dilakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan, pelaku bisa menjelaskan secara runtut dan mengetahui perbuatan yang dilakukannya,” terangnya. (*)


Baca juga: UKW PWI Banyumas 2026 Resmi Digelar, Uji Kompetensi 50 Wartawan Jenjang Muda hingga Utama

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: