Banner Utama

Satresnarkoba Polresta Banyumas Bongkar Peredaran Sabu Sistem Tempel, Pria 51 Tahun Ditangkap di Karangklesem

Caption Foto : Tersangka kepemilikan sabu menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polresta Banyumas. (Foto : Dok. Polresta Banyumas).

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Banyumas kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap praktik peredaran sabu dengan modus sistem tempel dan mengamankan seorang pria berinisial JW alias Kuat (51).

Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Purwokerto Timur tersebut ditangkap pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 12.10 WIB di sebuah rumah yang berada di wilayah Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah setempat. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam kamar pelaku. Penemuan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.

"Dari hasil penggeledahan dan pengembangan kasus, petugas menemukan total lima paket sabu dengan berat netto keseluruhan mencapai 0,6870 gram," kata Kapolresta.

Baca juga: Youth Rise Run Purbalingga 2026 Diikuti Ratusan Pelari, Wabup Dimas Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat

Selain narkotika jenis sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti tersebut meliputi satu unit timbangan digital, plastik klip bening, gulungan double tape, serta sebuah telepon genggam milik tersangka.

Distribusi Model Tempel

Penyidik kemudian menelusuri isi ponsel yang diamankan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan percakapan melalui aplikasi pesan singkat yang berisi foto lokasi dan titik koordinat penyimpanan paket sabu. Temuan itu mengindikasikan adanya pola distribusi narkotika menggunakan metode tempel yang melibatkan jaringan tertentu. Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan inisial CH dan saat ini masih menjadi target penyelidikan polisi.

"Modus yang digunakan adalah sistem tempel di beberapa titik wilayah Banyumas sebelum kemudian diambil dan diedarkan. Identitas pemasok masih terus kami dalami," jelas Kapolresta.

Berbekal petunjuk dari tersangka dan data yang ditemukan dalam telepon genggam, petugas melakukan penyisiran ke sejumlah lokasi. Hasilnya, empat paket sabu lainnya berhasil ditemukan di tempat berbeda yang sebelumnya telah dijadikan titik penyimpanan.

Baca juga: Delapan Pemuda Asal Boyolali Terjaring Patroli Tim Sparta Saat Pesta Ciu di Kawasan Bendungan Tirtonadi

Kini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, JW dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolresta Banyumas menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas, namun tetap mengedepankan profesionalitas dan prosedur hukum yang berlaku," tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. (*)

Baca juga: Penggerebekan di Purwokerto Timur, Polisi Amankan Pengedar dan Ratusan Obat Terlarang

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: