Banner Utama

OJK Buka Posko Pengaduan Korban Investasi Bodong di Purwokerto, Masyarakat Diminta Segera Melapor

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengambil sejumlah langkah untuk menindaklanjuti dugaan penipuan investasi yang menyeret warga Purwokerto dan sekitarnya. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera menyampaikan laporan melalui Kantor OJK Purwokerto maupun kanal pengaduan resmi yang telah disediakan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah mengatakan, pihaknya tengah melakukan berbagai upaya untuk memastikan perlindungan terhadap korban sekaligus mengumpulkan data secara komprehensif terkait kasus tersebut.

"Korban yang merasa dirugikan diharapkan segera melapor ke Kantor OJK Purwokerto atau melalui layanan Kontak Konsumen OJK agar proses penanganan dapat dilakukan dengan lebih cepat," kata Agus Firmansyah dalam keterangan resmi, Kamis (4/6/2026).

Kasus ini mencuat setelah sejumlah masyarakat melaporkan dugaan penipuan berkedok investasi yang diduga dilakukan oleh seorang mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Cabang Purwokerto. Modus yang digunakan disebut berhasil menarik minat banyak korban dengan menawarkan keuntungan investasi yang menggiurkan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, OJK telah memanggil direksi Bank Mantap untuk meminta penjelasan terkait dugaan keterlibatan pihak internal maupun dampak yang ditimbulkan terhadap nasabah. Langkah ini dilakukan karena terdapat indikasi sebagian korban menggunakan dana pinjaman atau fasilitas kredit dari Bank Mantap untuk mengikuti investasi yang ditawarkan.

Baca juga: Penggerebekan di Purwokerto Timur, Polisi Amankan Pengedar dan Ratusan Obat Terlarang

Selain meminta klarifikasi, OJK juga mendorong Bank Mantap melakukan investigasi mendalam guna mengetahui jumlah nasabah yang terdampak, nilai kerugian yang ditimbulkan, serta memastikan adanya pendampingan bagi para korban.

Agus menjelaskan, OJK juga sedang menelusuri informasi mengenai kemungkinan adanya korban dari bank lain di wilayah Purwokerto. Jika temuan tersebut terbukti, jumlah korban dan kerugian yang ditimbulkan diperkirakan lebih besar.

Buka Posko Pengaduan

Untuk mempermudah proses pelaporan, OJK berencana membuka Posko Pengaduan di Kantor OJK Purwokerto. Posko tersebut akan menjadi pusat layanan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan maupun memperoleh informasi terkait perkembangan penanganan kasus.

Di sisi lain, OJK telah menjalin koordinasi dengan aparat kepolisian guna mempercepat proses penegakan hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Baca juga: Bank Mandiri Taspen Tegaskan Komitmen Dampingi Korban Penipuan Investasi di Purwokerto, Penanganan Kasus Diserahkan ke Penegak Hukum

Masyarakat yang menjadi korban dapat melaporkan kejadian melalui Kantor OJK Purwokerto, layanan Kontak OJK 157 di nomor (021) 157, WhatsApp 0811-5715-7157, maupun melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK.

Di tengah maraknya kasus investasi ilegal, Agus Firmansyah mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum menempatkan dana pada suatu instrumen investasi. Menurutnya, masyarakat wajib menerapkan prinsip "2L", yaitu Legal dan Logis. Legal berarti memastikan perusahaan atau pihak yang menawarkan investasi memiliki izin resmi dari OJK atau otoritas yang berwenang. Sedangkan Logis berarti menilai secara rasional tingkat keuntungan yang ditawarkan.

"Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat, apalagi jika disertai klaim tanpa risiko. Masyarakat perlu memastikan legalitas dan kewajaran penawaran investasi tersebut," tegas Agus.

OJK juga membuka layanan konsultasi bagi masyarakat yang ingin mengecek legalitas produk investasi maupun memperoleh informasi terkait sektor jasa keuangan melalui Kontak 157, layanan WhatsApp resmi OJK, dan kantor OJK terdekat. (*)

Baca juga: Polres Kebumen Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 38 Gram Sabu dan Ekstasi

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: