Caption Foto : Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana resmi ditahan. (Foto : Dok. Kejagung).
ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026. Usai penetapan status hukum tersebut, ketiganya langsung dijebloskan ke rumah tahanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ketiga tersangka yang ditahan pada Rabu (3/6/2026) adalah DH selaku mantan Kepala BGN, SS selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP yang merupakan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan mendalam serta menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program prioritas nasional tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan, seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan secara mendalam terhadap saudara DH, SS, dan LP. Seluruh proses dilakukan secara profesional, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah," kata Syarief.
Kejagung Dalami Besaran Kerugian Negara
Kejaksaan Agung memastikan perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG telah menyebabkan kerugian keuangan negara. Saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung nilai pasti kerugian yang ditimbulkan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai pasal subsider, penyidik juga menerapkan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Perkara ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan setiap kerugian negara yang timbul dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Syarief Sulaeman Nahdi. (*)