Banner Utama

Satresnarkoba Banyumas Bongkar Jaringan Obat Terlarang, Dua Pengedar Ditangkap dan Ribuan Pil Diamankan

Caption Foto : Barang bukti obat terlarang yang disita Satresnarkoba Polresta Banyumas. (Foto : Dok. Polresta Banyumas).

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang terus digencarkan jajaran Satresnarkoba Polresta Banyumas. Kali ini, aparat berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras daftar G yang diduga beroperasi di wilayah Purwokerto dengan menangkap dua orang terduga pengedar dan menyita lebih dari seribu butir obat ilegal.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Kamis (28/5/2026) dan diawali dengan penangkapan seorang pria berinisial AM alias Gentong (25), warga Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur. Tersangka diamankan petugas sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Jalan Pungkuran saat diduga akan melakukan transaksi obat terlarang.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, dari hasil penggeledahan, ditemukan 95 butir obat keras yang terdiri atas pil berkemasan silver bergaris hijau-kuning dan pil kuning bertuliskan “mf”. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam serta sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan obat tersebut.

Dalam pemeriksaan, AM mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pemasok dengan sistem pembayaran setelah barang terjual. Keterangan itu kemudian menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk mengembangkan kasus dan menelusuri jaringan yang lebih besar.

“Pengungkapan ini tidak berhenti pada satu pelaku. Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengidentifikasi pemasok utama,” kata Kapolresta, Senin (1/6/2026).

Baca juga: Penggerebekan di Purwokerto Timur, Polisi Amankan Pengedar dan Ratusan Obat Terlarang

Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan pengembangan. Hanya berselang kurang dari dua jam setelah penangkapan pertama, petugas berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial PSG (30), warga Kecamatan Purwokerto Barat.

PSG ditangkap sekitar pukul 19.15 WIB di sebuah kamar kos yang berada di wilayah Purwokerto Selatan. Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan 986 butir obat keras daftar G yang diduga siap diedarkan kepada para pembeli. Selain barang bukti obat, satu unit telepon genggam juga turut diamankan.

Pasokan Obat dari Luar Banyumas

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, PSG mengaku memperoleh pasokan obat dari luar daerah dan telah mendistribusikannya kepada sejumlah pihak, termasuk AM yang lebih dahulu ditangkap. Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain yang diduga masih berada dalam jaringan peredaran tersebut.

Dengan total barang bukti mencapai 1.081 butir obat keras daftar G, pengungkapan ini sebagai langkah penting dalam memutus mata rantai peredaran obat ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja dan generasi muda.

Baca juga: Korban Terakhir Terseret Ombak di Pantai Menganti Kisik Ditemukan, Pencarian 3 Hari Resmi Berakhir

“Peredaran obat daftar G tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Kami akan menindak tegas setiap pelaku, baik pengedar maupun jaringan di atasnya,” tegas Kombes Pol Petrus Silalahi.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan yang tidak memenuhi standar keamanan.

Kapolresta memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih luas. Masyarakat pun diimbau untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan obat-obatan ilegal serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat terlarang. (*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: