Banner Utama

Kasus Pelecehan di UI Memanas, 16 Mahasiswa Dinonaktifkan Sementara, Kampus Perkuat Perlindungan Korban

Hukum dan Kriminal
By Ariyani  —  On Apr 15, 2026
Caption Foto : Kampus Univesitas Indonesia. (Foto : Dok. UI).

ORBIT-NEWS.COM, DEPOK - Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah tegas dalam menangani dugaan kekerasan seksual verbal yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum. Sebanyak 16 mahasiswa terlapor resmi dinonaktifkan sementara dari seluruh aktivitas akademik sebagai bagian dari proses investigasi yang sedang berjalan.

Keputusan tersebut diambil setelah Satgas PPK UI mengeluarkan rekomendasi melalui memo internal tertanggal hari ini, Rabu (15/4/2026). Penonaktifan berlaku hingga 30 Mei 2026 dan bertujuan menjaga objektivitas pemeriksaan sekaligus melindungi korban serta saksi.

Selama masa tersebut, para mahasiswa terduga tidak diperkenankan mengikuti perkuliahan, bimbingan akademik, maupun kegiatan kampus lainnya. Mereka juga dilarang berada di area kampus kecuali untuk kepentingan pemeriksaan resmi dengan pengawasan pihak universitas.

Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah preventif, bukan sanksi akhir.

Baca juga: Polresta Banyumas Bongkar Peredaran Psikotropika di Karanglewas, Seorang Pemuda Diamankan

“Ini bagian dari komitmen kami memastikan proses berjalan objektif, adil, dan tetap menjaga lingkungan akademik yang kondusif,” ujarnya.

Sinergi dengan Pemerintah

Dalam upaya memperkuat penanganan kasus, UI juga menjalin koordinasi langsung dengan Kementerian PPPA. Pertemuan yang digelar di Gedung Pusat Administrasi UI membahas perkembangan kasus, langkah investigasi, serta strategi lanjutan.

Rektor UI, Heri Hermansyah, menekankan pentingnya pendekatan multidisiplin dalam mengurai akar persoalan kekerasan seksual di kampus. Menurutnya, kajian komprehensif berbasis akademik perlu diperkuat agar pencegahan ke depan lebih efektif.

Sementara itu, Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi, mengapresiasi langkah cepat UI. Ia juga mendorong adanya forum koordinasi nasional guna memperkuat peran Satgas di perguruan tinggi serta mendorong pertukaran praktik baik antar kampus.

Baca juga: Aksi Jambret Berujung Luka Serius di Purwokerto Barat, Polisi Ringkus Pelaku dalam Waktu Singkat

Sebagai bagian dari reformasi internal, UI berencana memperkuat edukasi melalui program orientasi mahasiswa baru. Materi terkait kekerasan seksual, narkoba, dan isu sosial akan dijadikan kurikulum wajib dengan melibatkan langsung Satgas PPK.

Selain itu, UI juga menyoroti pentingnya menjaga independensi Satgas dengan dukungan kelembagaan yang memadai, termasuk dari sisi pendanaan dan sumber daya manusia.

Pendekatan partisipatif juga menjadi fokus, dengan melibatkan mahasiswa dan organisasi kampus agar pesan pencegahan lebih mudah diterima oleh kalangan muda.

Dalam penanganan kasus ini, UI menegaskan penggunaan pendekatan berorientasi pada korban. Universitas menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik bagi pihak terdampak, dengan menjamin kerahasiaan identitas seluruh pihak. Seluruh proses dilakukan mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk aturan dari Kementerian Pendidikan dan kebijakan internal kampus.


Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: