Banner Utama

Korlantas Beri Rekomendasi Usai Kecelakaan KRL dan Taksi Listrik di Bekasi, Soroti Keselamatan Perlintasan Sebidang

Nasional
By Ariyani  —  On May 02, 2026
Caption Foto : Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Faizal. (Foto : Dok. Polri).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Insiden kecelakaan antara taksi listrik dan kereta rel listrik (KRL) di Bekasi memicu perhatian serius dari Korlantas Polri. Melalui analisis mendalam, sejumlah rekomendasi strategis disiapkan guna memperkuat sistem keselamatan, khususnya di perlintasan sebidang yang rawan kecelakaan.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Faizal, mengungkapkan hasil kajian Tim Traffic Accident Analysis (TAA) terkait kecelakaan yang melibatkan kendaraan listrik dan KRL di wilayah Bekasi. Ia menegaskan pentingnya langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Salah satu rekomendasi utama adalah memperkuat koordinasi lintas instansi atau stakeholder dalam pengelolaan perlintasan sebidang. Menurutnya, sinergi tersebut harus berjalan optimal sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018.

“Penyelarasan tanggung jawab antar-pihak sangat krusial untuk menciptakan sistem keselamatan yang lebih terintegrasi, terutama di titik-titik perlintasan dengan tingkat risiko tinggi,” kata Faizal.

Tak hanya itu, Korlantas juga mendorong penyidik dari Unit Laka Lantas Polrestro Bekasi Kota untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat. Fokusnya adalah percepatan pemasangan palang pintu di perlintasan kereta api yang memiliki mobilitas kendaraan tinggi.

Baca juga: Jelang Wajib Halal Oktober 2026, Kemenag Gencarkan Gerakan Halal Lifestyle untuk UMKM dan Masyarakat

Langkah ini dinilai mendesak mengingat masih banyak perlintasan tanpa pengamanan maksimal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.

Investigasi Menyeluruh

Di sisi lain, penyidikan terhadap kecelakaan yang melibatkan taksi listrik bernomor polisi B-2864-SBX dengan KRL KA 5181B rute Cikarang–Bekasi Timur juga akan diperdalam. Tim TAA menilai perlu adanya investigasi menyeluruh, termasuk aspek teknis kendaraan.

Penyidik diminta bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Bekasi untuk melakukan uji kelaikan jalan terhadap kendaraan taksi listrik milik operator Green SM yang dikemudikan oleh RRF. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan apakah kendaraan dalam kondisi layak operasi saat kejadian.

Faizal berharap seluruh rangkaian evaluasi dan rekomendasi tersebut dapat menjadi langkah preventif yang efektif dalam menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang.

Baca juga: Melalui Aplikasi Reviu MBG, Penerima Manfaat Kini Bisa Nilai Kualitas Makanan Secara Langsung

“Rekomendasi ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bersama dalam memperkuat kebijakan transportasi nasional, khususnya dalam aspek keselamatan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa modernisasi transportasi, termasuk penggunaan kendaraan listrik, harus diimbangi dengan sistem keselamatan yang matang dan terintegrasi. Tanpa itu, risiko kecelakaan di titik krusial seperti perlintasan kereta masih akan terus mengintai.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: