KPK Ungkap 3 Klaster Dugaan Korupsi dalam OTT Unsoed

Hukum dan Kriminal
By Ariyani  —  On Aug 22, 2026
Caption Foto : Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.  Yaitu Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed, Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan Mulyono (MYN).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik menemukan sedikitnya tiga klaster peristiwa yang berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di kampus tersebut.

Klaster pertama terjadi pada Agustus 2026. Dalam peristiwa ini, Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo diduga, atas sepengetahuan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, meminta uang kepada orang tua seorang calon mahasiswa baru melalui perantara dua pihak swasta, DMW dan AW.

Jumlah uang yang diminta mencapai Rp650 juta untuk satu calon mahasiswa. Orang tua calon mahasiswa kemudian memenuhi permintaan tersebut dengan harapan anaknya dapat diterima. Namun, calon mahasiswa itu ternyata tidak lolos seleksi. Orang tua kemudian meminta uang yang telah diserahkan dikembalikan.

Baca juga: Polda Metro Jaya Amankan 65 Orang, Ratusan Botol Bersumbu dan Sajam Ikut Disita

Menurut KPK, sebagian uang tersebut diduga telah digunakan oleh DMW dan AW untuk kepentingan pribadi. Keduanya kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada Norman. Atas sepengetahuan rektor, kemudian dilakukan peminjaman uang dari pihak swasta untuk mengembalikan dana kepada orang tua calon mahasiswa kedokteran yang gagal diterima tersebut.

“Pihak swasta yang memberikan pinjaman uang yaitu MYN yang juga merupakan keponakan rektor, dijanjikan tiga proyek di Unsoed untuk pembayaran uang yang dipinjam tersebut,” ujar Taufik.

Tiga proyek yang disebut dijanjikan kepada MYN meliputi pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pekerjaan pengecatan gedung. Pekerjaan tersebut kemudian dikerjakan oleh CV milik MYN. Setelah proyek selesai, pembayaran proyek disebut telah dicairkan dan digunakan untuk mengembalikan pinjaman yang sebelumnya dipakai untuk mengembalikan uang kepada orang tua calon mahasiswa.

Dugaan Pengumpulan Uang Jalur Mandiri

Klaster kedua berkaitan dengan seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada tahun akademik 2025–2026. Dalam klaster ini, KPK menduga Rektor Unsoed memberikan perintah kepada MYN untuk mencari calon mahasiswa baru jalur mandiri. Dalam menjalankan perintah tersebut, MYN disebut menggunakan kode “jangan diminta di awal”.

Baca juga: Polresta Banyumas Bongkar Penggelapan Uang ATM BRI, Dua Karyawan Jadi Tersangka

Taufik menjelaskan, MYN diduga mengumpulkan uang dari calon mahasiswa untuk kepentingan rektor dengan total mencapai Rp680 juta.

“Total Rp680 juta yang dikumpulkan dan rektor memerintahkan MYN untuk membeli tiga bidang tanah dengan uang tersebut dan tanah tersebut atas nama MYN. Jadi MYN ini adalah penerima dan pengelola uang gratifikasi tersebut,” ungkapnya.

Tiga bidang tanah tersebut diketahui dibeli menggunakan uang yang diduga berasal dari praktik tersebut, namun kepemilikannya dicatat atas nama MYN.

Dugaan Mahar Penerimaan Mahasiswa Baru

Sementara klaster ketiga berkaitan dengan dugaan praktik pemberian uang atau mahar dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto, yang juga menjadi panitia penerimaan mahasiswa baru, diduga berkomunikasi dengan pihak yang disebut KPK sebagai pengepul calon mahasiswa.

Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Pensiunan di Purwokerto Disidangkan, Dika Didakwa Penipuan dan Penggelapan

Dalam proses tersebut, diduga terjadi tawar-menawar mengenai besaran uang untuk membantu calon mahasiswa dalam proses penerimaan, dengan praktik itu disebut berlangsung atas sepengetahuan rektor. Eko Sumanto kemudian diduga menerima uang sebesar Rp1,12 miliar dari salah satu pihak yang mengumpulkan calon mahasiswa.

Praktik tersebut diduga berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026.

“Kita masih dalami, apakah praktik ini juga terjadi di tahun-tahun sebelumnya untuk penerimaan mahasiswa baru Unsoed jalur mandiri,” kata Taufik.

Dalam klaster ketiga ini, KPK juga mengungkap adanya pemberian akses user ID untuk proses otorisasi penerimaan mahasiswa baru kepada Eko Sumanto.

KPK kini masih terus mendalami rangkaian perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya praktik serupa pada periode penerimaan mahasiswa baru di tahun-tahun sebelumnya. Enam tersangka yang telah ditetapkan akan menjalani proses hukum sesuai dengan hasil pengembangan penyidikan KPK. (*)

Baca juga: PC RP. 12,5 Juta Dicuri Dari Ruang Kepala Sekolah, Polresta Banyumas Amankan Tersangka

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: