Banner Utama

Polda Jateng Ungkap 61 Kasus 3C Selama Mei 2026, 105 Tersangka Ditangkap

Hukum dan Kriminal
By Vivin  —  On May 29, 2026
Caption Foto : Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Latif Usman menunjukan barang bukti dari kasus 3C yang berhasil diungkap, Jumat (29/5/2026). (Foto : Dok. Polda Jateng).

ORBIT-NEWS.COM, SEMARANG – Polda Jateng menunjukkan keseriusannya dalam memberantas kejahatan jalanan dan tindak pidana konvensional. Sepanjang Mei 2026, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap 61 kasus tindak pidana 3C yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 105 tersangka berhasil diamankan, sementara 69 korban tercatat terdampak dalam berbagai kasus yang berhasil diungkap aparat kepolisian. Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Jumat (29/5/2026). 

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol M. Anwar Nasir menjelaskan, kasus pencurian dengan pemberatan masih menjadi tindak kejahatan yang paling banyak terjadi selama periode pengungkapan. Dari total 61 kasus yang ditangani, sebanyak 27 kasus merupakan curat, disusul 25 kasus curanmor, dan 9 kasus curas. Para pelaku menggunakan beragam modus, mulai dari membobol rumah dan tempat ibadah hingga mencuri kendaraan bermotor menggunakan kunci palsu jenis letter T.

"Kejahatan curat masih menjadi kasus yang paling dominan kami ungkap selama bulan Mei. Modus yang digunakan pelaku cukup beragam, mulai dari pembobolan rumah, tempat ibadah hingga pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci letter T. Seluruh kasus yang berhasil kami ungkap saat ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain," jelasnya. 

Selain itu, polisi juga mengungkap sejumlah aksi perampasan yang dilakukan dengan ancaman senjata tajam, terutama pada malam hari di lokasi yang minim pengawasan. 

Pengungkapan Jaringan Curanmor

Baca juga: Polresta Banyumas Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Ganja, Pengedar Asal Wangon Dibekuk

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pengungkapan jaringan curanmor di wilayah eks Karesidenan Pati. Polisi menangkap seorang pria berinisial AG (34), warga Kabupaten Pati, yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian kendaraan bermotor di delapan lokasi berbeda. Menurut penyidik, pelaku menyasar kendaraan yang diparkir di area terbuka maupun lokasi keramaian. Dengan menggunakan kunci letter T, AG mampu membawa kabur sepeda motor hanya dalam waktu singkat.

Salah satu aksinya terjadi saat pertunjukan orkes dangdut di wilayah Kedalingan. Di tengah kerumunan penonton, pelaku berhasil mencuri sepeda motor korban tanpa menimbulkan kecurigaan.

Polisi akhirnya menangkap AG pada 8 Mei 2026 di kawasan SPBU Margorejo, Kabupaten Pati, saat diduga hendak kembali melakukan pencurian di wilayah Kayen. Dari hasil pengembangan, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah kendaraan hasil kejahatan dari berbagai daerah di eks Karesidenan Pati. 

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Latif Usman mengimbau masyarakat yang menjadi korban curanmor untuk segera mengecek kendaraan yang berhasil diamankan polisi  Ia menegaskan proses pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya apa pun. Pemilik hanya perlu menunjukkan dokumen sah berupa STNK dan BPKB sebagai bukti kepemilikan.

“Silakan masyarakat yang menjadi korban curanmor mengambil kendaraannya di Polda Jawa Tengah. Cukup menunjukkan STNK dan BPKB, prosesnya gratis tanpa biaya,” tegasnya. 

Baca juga: Polresta Banyumas Persempit Ruang Balap Liar, Pelanggar Ditindak Tegas

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan puluhan kasus 3C tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, memilih lokasi parkir yang aman dan terpantau CCTV, serta mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling).

Selain itu, masyarakat diminta berhati-hati terhadap penawaran barang dengan harga tidak wajar yang diduga berasal dari tindak kejahatan.

“Polda Jateng akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan maupun tindak pidana konvensional yang meresahkan masyarakat,” ujar Kombes Pol Artanto. (*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: