Banner Utama

Tarif Retribusi Pasar di Banyumas Turun Lebih dari 50 Persen, Bukti Komitmen Keberpihakan Pemkab kepada Pedagang

Berita Advertorial
Caption Foto : Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono di acara sosialisasi Perbup tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Pasar, Kamis (28/5/2026). (Foto : Hermiana E. Effendi).

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO – Kabar baik bagi para pedagang pasar tradisional di Kabupaten Banyumas. Pemkab Banyumas resmi menurunkan tarif retribusi pasar melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Pasar.

Kebijakan yang mulai berlaku sejak 16 April 2026 tersebut menjadi angin segar bagi para pedagang, setelah sebelumnya sempat muncul polemik akibat kenaikan tarif retribusi yang mencapai hingga 300 persen. Penurunan tarif ini sekaligus menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Banyumas dalam menghadirkan kebijakan yang lebih adil, berpihak kepada masyarakat, dan mendukung keberlangsungan ekonomi kerakyatan.

Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono mengatakan, peninjauan kembali tarif retribusi dilakukan setelah melalui serangkaian pembahasan dan kajian yang melibatkan berbagai pihak. Ia ingin memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan tidak hanya memenuhi aspek regulasi, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Menurutnya, pasar tradisional memiliki peran penting sebagai pusat perputaran ekonomi rakyat. Karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut aktivitas perdagangan harus mempertimbangkan kondisi riil yang dihadapi para pedagang.

“Pemkab harus hadir memberikan solusi. Tujuan utamanya bukan sekadar menarik retribusi, tetapi bagaimana menciptakan sistem yang adil, mendorong kepatuhan, dan tetap mendukung keberlangsungan usaha pedagang,” jelas Bupati, dalam sosialisasi Perbup Peninjauan Kembali Retribusi Pasar di Pendopo Si Panji Purwokerto, Kamis (28/6/2026). 

Baca juga: Ritual Sakral Api Dharma Waisak 2026 Digelar di Candi Mendut, Simbol Cahaya Kebijaksanaan Umat Buddha

Sadewo menegaskan, dalam proses penyusunan perbup, Pemkab Banyumas menggandeng tim kajian independen serta akademisi untuk mengevaluasi struktur tarif yang berlaku sebelumnya. Hasil kajian menunjukkan perlunya penyesuaian yang lebih proporsional agar tidak menimbulkan beban berlebih bagi pedagang.

"Setiap kebijakan harus melibatkan masyarakat yang terdampak, karena itu tim independen harus mencapai kesepakatan terlebih dahulu dengan para pedagang," ucapnya.

Pemkab kemudian menggunakan indikator ekonomi yang paling relevan, yakni perkembangan inflasi dalam kurun waktu lebih dari satu dekade terakhir. Pendekatan tersebut dipilih karena dianggap mampu menggambarkan kondisi ekonomi secara lebih objektif dan dapat diterapkan secara merata di seluruh pasar. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk evaluasi terhadap kebijakan sebelumnya yang dinilai memunculkan berbagai keberatan di kalangan pedagang karena besaran kenaikan yang cukup tinggi.

Caption Foto : Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Banyumas, Gatot Eko Purwadi SE di acara sosialisais perbup tentang retribusi pasar, Kamis (28/5/2026). (Foto : Hermiana E. Effendi).

Baca juga: Polresta Banyumas Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Ganja, Pengedar Asal Wangon Dibekuk

Tarif Baru Beri Ruang Usaha Lebih Sehat

Melalui kebijakan terbaru, tarif retribusi pasar mengalami penurunan signifikan. Untuk pasar kategori A misalnya, tarif yang sebelumnya mencapai Rp50.000 per meter persegi per bulan kini menjadi Rp23.300 per meter persegi per bulan. Penyesuaian tersebut diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih longgar bagi pedagang dalam mengelola usahanya, terutama di tengah tantangan ekonomi yang masih dirasakan berat oleh sebagian pelaku usaha mikro dan kecil.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Banyumas, Gatot Eko Purwadi SE yang mengawal sosialisasi tersebut menjelaskan, kebijakan ini bukan sekadar penurunan tarif, melainkan bagian dari upaya membangun sistem retribusi yang lebih berkelanjutan.  

“Untuk tipe A, yang sebelumnya Rp50 ribu sekarang menjadi Rp23.300. Turunnya sekitar 57 persen dibanding perda sebelumnya,” ucapnya.

Gatot menjelaskan, sebelum menetapkan tarif baru, pihaknya mengkaji tiga pendekatan berbeda, yakni berdasarkan kondisi masing-masing pasar, kondisi perekonomian masyarakat, dan tingkat inflasi. Setelah melalui pembahasan yang panjang, dua opsi pertama dinilai kurang ideal karena karakteristik dan potensi setiap pasar di Banyumas sangat beragam.

Baca juga: Ahmad Luthfi Ajak Semua Elemen Bergerak Cegah Kekerasan di Pesantren

Menurutnya, kondisi Pasar Manis Purwokerto tentu berbeda dengan Pasar Sokaraja, Pasar Wage, maupun pasar lainnya. Di sisi lain, para pedagang juga menginginkan adanya kesamaan perlakuan dalam penentuan tarif retribusi.

“Ada Pasar Manis yang tidak bisa dibandingkan dengan Pasar Sokaraja atau Pasar Wage. Pedagang juga menuntut adanya kesamaan perlakuan,” ungkapnya.

Atas dasar hal tersebut, pemkab akhirnya menggunakan tingkat inflasi sebagai acuan utama dalam penyusunan tarif baru. Berdasarkan hasil kajian, akumulasi inflasi selama periode 2011 hingga 2024 mencapai 51,19 persen. Angka tersebut dinilai paling relevan untuk menggambarkan perkembangan ekonomi dalam kurun waktu lebih dari satu dekade terakhir.

Caption : Caption Foto : Para pedagang berfoto bersama Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono. (Foto : Hermiana E.Effendi).

Baca juga: Rumah di Kemranjen Banyumas Ludes Dibakar, Pelaku Diduga Anak Kandung yang Alami Gangguan Jiwa

Banyak Pedagang Menunggak Retribusi

Di sisi lain muncul persoalan sebagai dampak pemberlakuan kenaikan 300 persen, yaitu  menurunnya kemampuan sebagian pedagang untuk membayar retribusi. Kondisi ini kemudian memicu munculnya tunggakan atau piutang retribusi yang terus bertambah dari waktu ke waktu.

“Pedagang merasa tidak mampu membayar sehingga mengajukan peninjauan ulang. Akibatnya, piutang retribusi perdagangan semakin menumpuk. Ini yang kami khawatirkan, karena nantinya tetap menjadi tanggung jawab pedagang,” ujarnya.

Dalam kasus ini, lanjut Gatot, bupati sudah berkonsultasi dengan BPK. Namun, bisa tidaknya tunggakan tersebut dihapus, menjadi kewenangan BPK. 

Sedangkan, untuk pedagang yang sudah membayar retribusi dengan tarif lama setelah kenaikan 300 persen, maka kelebihan pembayaran akan diperhitungkan sebagai pembayaran untuk periode berikutnya.

Baca juga: Polresta Banyumas Persempit Ruang Balap Liar, Pelanggar Ditindak Tegas

“Kalau ada pedagang yang merasa kelebihan bayar, maka akan dihitung untuk bulan selanjutnya. Jadi hak pedagang tetap diperhatikan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Gatot juga menjelaskan bahwa sektor pasar memiliki kontribusi penting terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banyumas. Saat aturan sebelumnya diberlakukan, potensi PAD dari sektor pasar bahkan sempat diproyeksikan mencapai Rp22,5 miliar per tahun. Namun target tersebut belum tercapai karena tingkat kepatuhan pembayaran retribusi masih rendah.

“Selama ini hanya bergerak di angka Rp13 miliar. Pada 2024 PAD pasar mencapai Rp13 miliar, tahun 2025 sebesar Rp12,7 miliar, dan tahun ini mudah-mudahan bisa mencapai Rp13,2 miliar,” jelasnya.

Dengan tarif yang lebih terjangkau, pihaknya optimistis tingkat kepatuhan pedagang akan meningkat secara signifikan. Bahkan, diharapkan kepatuhan pembayaran retribusi dapat mendekati 100 persen, sehingga pengelolaan pasar menjadi lebih tertib dan berkelanjutan.

“Kalau tarif turun, tingkat kepatuhan juga naik. Teman-teman pedagang juga menyampaikan kalau tarif turun mereka siap patuh,” kata Gatot.

Baca juga: Jateng Fokus Kembangkan Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Syariah pada 2027, Daerah Siap Bergerak Bersama

Ke depan, evaluasi tarif retribusi direncanakan dilakukan secara berkala sehingga penyesuaian dapat berlangsung lebih terukur dan tidak menimbulkan gejolak di lapangan.

Melalui kebijakan tarif retribusi pasar yang baru ini, Pemkab Banyumas berharap pasar tradisional semakin berkembang sebagai pusat perdagangan rakyat yang produktif, nyaman, dan mampu menjadi motor penggerak ekonomi daerah. Dengan keseimbangan antara kepentingan pedagang dan kebutuhan pelayanan publik, pasar tradisional di Banyumas diharapkan terus tumbuh sebagai ruang usaha yang sehat dan berkelanjutan. (*)


Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: