ORBIT-NEWS.COM, CILACAP – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto kembali memperkuat komitmennya dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dengan menutup sebuah perlintasan sebidang liar di wilayah Kabupaten Cilacap, Kamis (28/5/2026).
Perlintasan ilegal tersebut berada di Desa Jeruklegi Wetan, Kecamatan Jeruklegi, tepatnya di kilometer 375+8/9 pada jalur antara Stasiun Kawunganten dan Stasiun Jeruklegi. Penutupan dilakukan sebagai upaya meminimalkan risiko kecelakaan yang dapat mengancam pengguna jalan maupun operasional kereta api.
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin menjelaskan, tingginya frekuensi perjalanan kereta api di wilayah operasional Daop 5 membuat keberadaan perlintasan liar menjadi sangat berbahaya.
“Dalam satu hari terdapat sekitar 132 perjalanan kereta api yang melintas di wilayah Daop 5 Purwokerto dengan rata-rata headway kereta api sekitar 12–14 menit sekali. Kondisi ini membuat ruang aman di perlintasan menjadi sangat terbatas, sehingga keberadaan perlintasan liar memiliki risiko yang sangat tinggi,” kata As’ad.
Tingginya mobilitas kereta api tersebut menuntut adanya pengawasan dan pengamanan maksimal, terutama di titik-titik yang tidak memiliki fasilitas keselamatan standar. Perlintasan liar dinilai menjadi salah satu faktor yang berpotensi memicu terjadinya kecelakaan karena tidak dilengkapi rambu, palang pintu, maupun petugas penjaga.
Lima Insiden Kecelakaan
Dari data Daop 5 Purwokerto, hingga Mei 2026 telah terjadi lima insiden di perlintasan sebidang yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka-luka. Angka tersebut menambah catatan kecelakaan yang sebelumnya terjadi pada periode 2024 hingga 2025, yakni sembilan kejadian dengan korban enam orang meninggal dunia dan delapan orang luka-luka.
Melihat masih tingginya angka kecelakaan, KAI terus menggencarkan penutupan perlintasan liar sekaligus meningkatkan standar keselamatan di perlintasan resmi. Langkah ini diharapkan dapat menekan potensi insiden yang melibatkan kereta api dan kendaraan bermotor.
Selain melakukan penutupan, KAI juga mengajak masyarakat untuk lebih disiplin saat melintasi jalur kereta api. Pengguna jalan diminta hanya menggunakan perlintasan resmi dan mematuhi seluruh rambu lalu lintas yang tersedia.
As’ad mengingatkan bahwa setiap pengendara wajib berhenti sejenak sebelum melintas guna memastikan jalur dalam kondisi aman dan tidak ada kereta yang sedang mendekat.
Baca juga: Polresta Banyumas Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Ganja, Pengedar Asal Wangon Dibekuk
“Kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta api agar tidak kembali membuat perlintasan ilegal. KAI juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api, karena keselamatan merupakan tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Melalui penutupan perlintasan liar di Jeruklegi ini, KAI Daop 5 Purwokerto berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan di sekitar jalur kereta api semakin meningkat, sehingga risiko kecelakaan dapat ditekan semaksimal mungkin. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.