Banner Utama

Kemenag Dukung Penutupan Padepokan Padang Ati, Pastikan Bukan Pesantren Resmi

Daerah
By Ariyani  —  On Jun 01, 2026
Caption Foto : Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah, Saiful Mujab. (Foto : Dok. Kemenag).

ORBIT-NEWS.COM, SEMARANG - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa Padepokan Padang Ati di Kabupaten Pekalongan bukan merupakan pondok pesantren resmi yang terdaftar di Kementerian Agama. Menyusul kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret pimpinan padepokan sebagai tersangka, Kemenag mendukung langkah penertiban ataupun penutupan yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah bersama instansi terkait.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah, Saiful Mujab mengatakan, Padepokan Padang Ati tidak memiliki izin maupun nomor statistik pesantren yang diterbitkan Kemenag. Karena itu, status lembaga tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pesantren resmi.

“Kita koordinasikan dengan Pemda Pekalongan selaku pihak berwenang untuk melakukan penutupan padepokan setelah penetapan tersangka pimpinan padepokan atas dugaan melakukan tindak kekerasan seksual,” kata Saiful Mujab, Senin (1/6/2026).

Menurutnya, langkah penertiban perlu dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap para pelajar dan masyarakat. Kemenag juga memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

“Saya juga mendukung langkah tegas yang dilakukan aparat kepolisian dalam memproses dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pimpinan Padepokan Padang Ati,” tegasnya.

Baca juga: Jateng Raih Penghargaan Pengendalian Inflasi Terbaik 2026, Ahmad Luthfi Tekankan Kolaborasi hingga Desa

Di sisi lain, Kemenag memastikan keberlangsungan pendidikan ratusan anak yang selama ini belajar di Padepokan Padang Ati tetap menjadi prioritas. Berdasarkan data Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, terdapat sekitar 350 anak yang mengikuti kegiatan pendidikan di padepokan tersebut. Dari jumlah tersebut, sebanyak 38 siswa tercatat sebagai peserta didik pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) swasta. Kemenag telah berkoordinasi dengan pihak madrasah untuk memastikan proses pendidikan mereka tetap berjalan tanpa hambatan.

Pendidikan Siswa Tetap Berlanjut

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Tengah, M Fatkhuronji menegaskan, hak pendidikan para siswa harus tetap terlindungi meski kasus hukum sedang berlangsung.

“Saya sudah berkoordinasi dengan pihak madrasah untuk memastikan pendidikan formal 38 siswa ini bisa tetap berlanjut dan tidak terputus,” katanya.

Selain menjamin pendidikan formal, Kanwil Kemenag Jawa Tengah juga telah menjalin komunikasi dengan sejumlah pondok pesantren di wilayah setempat untuk mengantisipasi kebutuhan tempat belajar dan tinggal bagi para pelajar yang terdampak.

Baca juga: Jateng Kejar Target 970 Ribu Hektare Lahan Sawah Dilindungi, Ahmad Luthfi Minta Daerah Percepat Penetapan

“Kanwil Kemenag Jateng juga telah berkoordinasi dengan sejumlah pondok pesantren sebagai langkah antisipasi kelanjutan pendidikan para pelajar di Padepokan Padang Ati dan pesantren siap menampung anak-anak yang terdampak,” lanjut Fatkhuronji.

Saat ini, para pelajar yang sebelumnya tinggal di lingkungan padepokan telah dipulangkan ke rumah masing-masing. Namun, terdapat dua siswa yang berasal dari luar daerah dan masih memerlukan tempat tinggal sementara.

“Para pelajar Padepokan Padang Ati sudah dipulangkan ke rumah masing-masing. Ada dua siswa yang tinggal sementara di rumah guru MTs karena mereka berasal dari luar kota,” jelasnya.

Pemerintah juga menyiapkan pendampingan psikologis bagi para pelajar yang terdampak. Program tersebut akan melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (P3A dan PPKB) untuk memberikan layanan psikologi klinis dan trauma healing.

“Terkait dampak psikologis mereka, Dinas P3A dan PPKB juga telah mempersiapkan rencana untuk melakukan pendampingan psikologi klinis dan penanganan trauma healing baik di rumah maupun di satuan pendidikan,” tandas Fatkhuronji. (*)

Baca juga: DCF 2026 Usung Tema “Spirit of Harmony”, Jazz Atas Awan Kembali Meriahkan Dataran Tinggi Dieng


Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: