Banner Utama

Polresta Banyumas Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, 856 Butir Disita dari Kamar Kos di Rawalo

Caption Foto : Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi. (Foto : Hermiana E. Effendi).

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Satresnarkoba Polresta Banyumas kembali mengungkap kasus peredaran obat keras dan psikotropika ilegal di wilayah Kabupaten Banyumas. Seorang pria berinisial RJP (28), warga Kecamatan Rawalo, diamankan setelah petugas menemukan ratusan butir obat terlarang di kamar kos yang diduga menjadi lokasi penyimpanan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Kecamatan Rawalo. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah kamar kos di Desa Rawalo pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, dari hasil penggeledahan petugas menemukan ratusan butir obat yang diduga masuk kategori obat keras daftar G serta psikotropika.

“Petugas menemukan sejumlah obat yang diduga merupakan psikotropika dan obat keras daftar G yang disimpan di lokasi,” jelasnya, Rabu (27/5/2026). 

Dari operasi tersebut, polisi menyita total 856 butir obat. Rinciannya, sebanyak 836 butir terdiri dari obat keras jenis Tramadol, Yurindo, dan Trihexyphenidyl, sementara 20 butir lainnya merupakan psikotropika jenis Alprazolam. Selain barang bukti obat-obatan, aparat turut mengamankan satu unit telepon genggam serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.

Baca juga: Polresta Banyumas Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Ganja, Pengedar Asal Wangon Dibekuk

Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Hasil pemeriksaan sementara mengarah pada dugaan bahwa tersangka tidak hanya menyimpan, tetapi juga mengedarkan obat-obatan tersebut kepada sejumlah pembeli. Polisi kini masih melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas,” ujar Petrus.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolresta Banyumas guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam kasus tersebut, RJP dijerat Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (*)

Baca juga: Rumah di Kemranjen Banyumas Ludes Dibakar, Pelaku Diduga Anak Kandung yang Alami Gangguan Jiwa


Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: