ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Kasus dugaan penipuan dengan modus mengaku sebagai keturunan sultan berhasil dibongkar aparat kepolisian. Tim dari Polresta Banyumas menetapkan seorang pria berinisial W (51) sebagai tersangka setelah diduga menipu korbannya hingga mengalami kerugian mencapai Rp50,8 juta.
Kasus ini menyita perhatian karena pelaku diduga memanfaatkan kegiatan kajian keagamaan sebagai sarana untuk meyakinkan korban. Modus tersebut dilakukan dengan mengklaim memiliki garis keturunan bangsawan dan mengaitkannya dengan kepemilikan lahan sawit milik korban di Kalimantan.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi menjelaskan, pelaku diketahui tinggal di wilayah Arcawinangun, Purwokerto Timur, dan rutin menggelar kajian setiap akhir pekan yang diikuti sekitar 30 peserta.
“Korban diyakinkan bahwa bila royalti tidak dibayarkan maka harta yang dimiliki tetap dianggap haram. Tersangka juga menjanjikan pemberangkatan haji kepada korban sebagai bagian dari bujuk rayunya,” jelasnya, Selasa (26/5/2026).
Mengaku Cucu Sultan
Baca juga: Polresta Banyumas Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Ganja, Pengedar Asal Wangon Dibekuk
Dalam aksinya, tersangka memperkenalkan diri sebagai cucu dari Sultan Hamid II. Ia bahkan menyampaikan kepada korban bahwa lahan sawit yang dimiliki merupakan bagian dari warisan kerajaan sehingga perlu dilakukan proses “pembersihan” melalui pembayaran royalti.
Korban berinisial AS, seorang pengusaha asal Sokaraja, pertama kali mengenal tersangka saat menjalani terapi bekam pada September 2025. Dari pertemuan itu, korban kemudian diajak mengikuti kajian rutin hingga akhirnya percaya terhadap narasi yang disampaikan pelaku.
Seiring berjalannya waktu, korban mulai menyetorkan uang secara berkala setiap 20 hari sebesar Rp3 juta. Saat memasuki masa panen sawit pada Januari 2026, tersangka kembali meminta pembayaran royalti dengan nominal mencapai Rp50 juta.
Korban akhirnya mentransfer sekitar Rp40 juta secara bertahap ke rekening atas nama tersangka maupun pihak lain yang diduga terkait. Selain itu, pelaku juga meminta tambahan dana Rp1,8 juta dengan alasan membantu anggota kajian yang mengalami kesulitan ekonomi.
Setelah merasa ada kejanggalan dan janji pemberangkatan haji tak kunjung terealisasi, korban memutuskan menghentikan pembayaran dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas pada 8 Mei 2026. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp50,8 juta.
Baca juga: Rumah di Kemranjen Banyumas Ludes Dibakar, Pelaku Diduga Anak Kandung yang Alami Gangguan Jiwa
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Kapolresta Banyumas mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku memiliki hubungan dengan kerajaan atau keturunan bangsawan, terutama jika disertai permintaan uang.
“Jangan mudah percaya kepada siapa pun yang meminta imbalan finansial dengan dalih membersihkan harta atau menjanjikan ibadah tertentu. Jika menemukan indikasi seperti ini segera laporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.