ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Peredaran narkotika di wilayah Banyumas kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Dalam operasi cepat yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas, dua pria yang diketahui sebagai residivis kasus narkotika berhasil diamankan hanya dalam hitungan jam pada Sabtu (9/5/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial EYS (28) dan ST (43). Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu siap edar dengan total berat lebih dari 26 gram, ratusan obat daftar G, serta sejumlah psikotropika.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan EYS, warga Kecamatan Karanglewas, sekitar pukul 13.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 2,37 gram, 122 butir obat daftar G, dan 15 butir psikotropika. Dari hasil pemeriksaan, EYS diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2021.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial ST,” kata Kapolresta, Selasa (12/5/2026).
Baca juga:
Polresta Banyumas Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Ganja, Pengedar Asal Wangon Dibekuk
Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Banyumas langsung bergerak melakukan pengembangan kasus. Hasilnya, sekitar pukul 16.15 WIB di hari yang sama, polisi berhasil menangkap ST di rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Purwokerto Barat. Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan sabu dengan berat bruto mencapai 24,14 gram yang diduga siap diedarkan. ST juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2019.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan cepat dari kasus pertama. Tersangka ST diduga sebagai pemasok utama,” jelasnya.
Paket Sabu di Beberapa Lokasi
Dari penangkapan EYS, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang telah disimpan di beberapa titik di wilayah Kecamatan Karanglewas. Polisi menemukan lokasi penyimpanan tersebut setelah memeriksa isi telepon genggam milik tersangka.
“Pada saat dilakukan penangkapan, petugas mengecek handphone milik EYS dan menemukan enam titik lokasi tempat paket sabu diletakkan,” tambah Kapolresta.
Baca juga:
Rumah di Kemranjen Banyumas Ludes Dibakar, Pelaku Diduga Anak Kandung yang Alami Gangguan Jiwa
Kini kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal lain yang berkaitan dengan Undang-Undang Psikotropika dan Kesehatan.
Kapolresta Banyumas menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Banyumas. Sekecil apa pun jaringan yang terlibat akan kami tindak tegas,” tegasnya.