ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Kasus penipuan berkedok transaksi jual beli mobil kembali terjadi di Kabupaten Banyumas. Seorang pria berinisial RW (36), warga Kabupaten Cilacap yang berdomisili di wilayah Purwokerto Barat, diamankan jajaran Polresta Banyumas setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat dengan modus uang muka (DP) palsu.
Kasus tersebut bermula saat korban berinisial AP (41), warga Kecamatan Purwokerto Selatan, melakukan pertemuan dengan pelaku untuk transaksi jual beli mobil Toyota Calya tahun 2022 senilai Rp100 juta. Pertemuan berlangsung di depan Masjid Perumahan Bukit Sidabowa Asri, Kecamatan Patikraja, pada Senin, (20/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam proses transaksi, RW menyampaikan akan membayar uang muka sebesar Rp40 juta. Namun saat itu, pelaku hanya menyerahkan uang tunai Rp10 juta dan mengaku akan mentransfer sisa pembayaran sebesar Rp30 juta melalui mesin ATM. Korban yang saat itu membutuhkan dana untuk menebus mobil yang masih berada di pegadaian kemudian menyerahkan mobil Daihatsu Terios tahun 2018 lengkap dengan kunci dan STNK sebagai jaminan sementara kepada pelaku.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi menjelaskan, pelaku berpura-pura menuju ATM untuk menyelesaikan proses transfer. Akan tetapi, skenario tersebut ternyata hanya akal-akalan untuk menguasai kendaraan milik korban.
“Tersangka RW berpura-pura menuju ATM untuk melakukan transfer, namun justru membawa kabur kendaraan milik korban. Kendaraan tersebut kemudian diketahui digadaikan kepada pihak lain tanpa persetujuan pemilik,” jelas Kapolresta, Selasa (19/6/2026).
Baca juga: Polresta Banyumas Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Ganja, Pengedar Asal Wangon Dibekuk
Mobil Terios Dibawa Kabur
Korban yang sempat mengikuti pelaku menuju lokasi ATM tidak menemukan keberadaan RW. Saat kembali ke titik awal transaksi, korban mendapati mobil Terios miliknya sudah tidak berada di lokasi. Merasa menjadi korban penipuan, AP kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengungkap kasus dan mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih, telepon seluler milik tersangka, serta dokumen pendukung berupa bukti transfer yang berkaitan dengan transaksi.
Kombes Pol Petrus Silalahi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat melakukan jual beli kendaraan, terutama untuk transaksi bernilai besar.
“Masyarakat perlu memastikan seluruh tahapan transaksi dilakukan secara aman, terbuka, dan terverifikasi agar tidak menjadi korban penipuan,” tegasnya.
Baca juga: Rumah di Kemranjen Banyumas Ludes Dibakar, Pelaku Diduga Anak Kandung yang Alami Gangguan Jiwa
Atas dugaan perbuatannya, RW dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.