ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencuat di Kabupaten Banyumas. Seorang ibu rumah tangga berinisial SF (32) menjadi korban penganiayaan oleh suaminya sendiri, SM (25), saat tengah hamil delapan bulan.
Peristiwa memilukan ini terjadi di Desa Lumbir, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas, pada Minggu, (8/2/2026), sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, korban dalam kondisi tidak berdaya di dalam kamar.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan kekerasan secara brutal ketika korban sedang berbaring.
“Pelaku memukul bagian pelipis kiri korban dengan tangan mengepal sebanyak dua kali, kemudian menampar pipi kiri korban hingga tiga kali,” jelasnya, Rabu (6/5/2026).
Aksi tersebut semakin memprihatinkan karena korban tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar delapan bulan, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan ibu dan janin.
Baca juga:
Polresta Banyumas Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Ganja, Pengedar Asal Wangon Dibekuk
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kekerasan dipicu oleh konflik rumah tangga yang telah berlangsung cukup lama. Perselisihan memuncak setelah pelaku diduga menggadaikan kendaraan milik korban tanpa izin.
“Situasi semakin panas setelah terjadi adu mulut. Ucapan kasar dari korban memicu emosi pelaku hingga berujung pada tindakan kekerasan,” tambah Kapolresta.
Korban Mengalami Trauma
Saksi berinisial EI menyebut kondisi korban usai kejadian cukup memprihatinkan. Wajah korban terlihat lebam dan ia mengalami trauma berat. Warga sekitar pun menyarankan agar korban segera melapor ke pihak berwajib.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di pelipis dan pipi kiri serta nyeri di area mata. Tak hanya itu, korban juga mengalami trauma psikologis yang cukup mendalam.
Baca juga:
Rumah di Kemranjen Banyumas Ludes Dibakar, Pelaku Diduga Anak Kandung yang Alami Gangguan Jiwa
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Banyumas bersama sejumlah barang bukti, di antaranya foto luka korban, hasil visum et repertum, serta fotokopi buku nikah. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolresta mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga agar dapat segera ditindaklanjuti dan tidak menimbulkan korban lebih lanjut.