Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Rabu (22/4/2026), pihak kampus menjelaskan kronologi awal serta posisi mereka dalam penanganan kasus tersebut. Juru Bicara Unsoed, Dian Bestari Santi Rahayu mengatakan, penganiayaan terhadap mahasiswa berinisial D memang terjadi berdasarkan pengakuan korban dan orang tuanya. Namun, peristiwa tersebut diduga tidak berdiri sendiri.
“Penganiayaan ini diduga dilatarbelakangi oleh kasus kekerasan seksual yang melibatkan D, sebagaimana laporan korban kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK),” jelasnya.
Meski demikian, pihak kampus menyayangkan bahwa baik dugaan kekerasan seksual maupun dugaan penganiayaan tidak segera dilaporkan kepada Satgas PPK Unsoed, yang memiliki kewenangan untuk menangani kasus-kasus kekerasan di lingkungan kampus.
Baca juga:
Polresta Banyumas Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Ganja, Pengedar Asal Wangon Dibekuk
Unsoed Tegaskan Tidak Ada Intimidasi
Unsoed juga menegaskan bahwa tidak ada tindakan intimidasi dari pihak kampus terhadap mahasiswa D. Kampus justru membuka ruang bagi yang bersangkutan untuk melaporkan kejadian tersebut secara resmi.
“Tidak benar adanya dugaan intimidasi oleh pejabat kampus terhadap D. Kami mempersilakan yang bersangkutan untuk melapor ke Satgas PPK,” tegas Dian.
Hingga saat ini, pihak D diketahui belum melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada Satgas PPK. Sementara itu, Satgas PPK telah menerima laporan dari dua mahasiswa yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh D.
Sebagai bentuk komitmen, Unsoed menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun seksual, di lingkungan kampus. Seluruh korban maupun saksi didorong untuk segera melapor agar kasus dapat ditangani secara profesional dan transparan.
Baca juga:
Rumah di Kemranjen Banyumas Ludes Dibakar, Pelaku Diduga Anak Kandung yang Alami Gangguan Jiwa
Selain melalui Satgas PPK, Unsoed juga menyediakan layanan advokasi serta bantuan hukum bagi seluruh sivitas akademika yang menghadapi persoalan hukum.
"Kita berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan mempercayakan penanganan kasus kepada mekanisme yang berlaku, demi menjaga keadilan bagi semua pihak," pungkasnya.