Banner Utama

Revisi UU Partai Politik Menguat, DPR Soroti Transparansi Keuangan hingga Pencegahan Korupsi

Politik
By Ariyani  —  On Apr 30, 2026
Caption Foto : Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. (Foto : Dok. DPR RI).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA — Wacana revisi Undang-Undang Partai Politik kembali menguat. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menilai pembaruan regulasi menjadi langkah mendesak untuk membenahi tata kelola partai, khususnya terkait sumber dan pengelolaan keuangan.

Menurut Doli, revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik perlu segera dilakukan guna menjawab perkembangan dinamika politik yang terus berubah, sekaligus menutup celah praktik korupsi. Usulan ini juga sejalan dengan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dalam revisi nanti, aspek krusial yang harus dibahas adalah sumber pendanaan serta sistem pengelolaan keuangan partai politik,” jelasnya, Kamis (30/4/2026).

Ia menegaskan, setelah hampir tiga dekade reformasi, penguatan kelembagaan partai politik menjadi kebutuhan utama dalam sistem demokrasi Indonesia. Baleg DPR RI, kata dia, mendorong partai politik agar dikelola secara modern, transparan, dan mandiri.

Tak hanya soal keuangan, Doli juga menyoroti pentingnya sistem kaderisasi yang terstruktur dan selaras dengan aspirasi masyarakat. Ia menilai partai politik memiliki posisi strategis sebagai pilar utama demokrasi, karena menjadi penghubung antara rakyat dan pemerintahan melalui proses pemilu.

Baca juga: Firman Soebagyo Ingatkan Pemerintah, Ekonomi Sulit Tumbuh Jika Sektor Swasta Terus Tertekan

“Partai politik dan rakyat adalah unsur utama dalam pemilu sebagai wujud kedaulatan. Dari situlah lahir institusi pemerintahan,” tegas anggota Komisi II DPR RI tersebut.

Kualitas Parpol dan Pemilu 

Lebih jauh, ia menekankan bahwa kualitas pemerintahan tidak bisa dilepaskan dari kualitas partai politik dan sistem pemilu. Ketiganya saling berkaitan dan harus diperbaiki secara bersamaan untuk menciptakan tata kelola negara yang lebih baik.

Di sisi lain, rencana revisi regulasi politik juga telah masuk dalam agenda pembangunan jangka panjang nasional. Melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), pemerintah mendorong penguatan sistem politik lewat kodifikasi sejumlah undang-undang, termasuk UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik.

“Jika ingin menghasilkan pemerintahan yang baik, maka sistem pemilu dan partai politiknya juga harus berkualitas,” imbuh Doli.

Baca juga: DPR Soroti Lemahnya Koordinasi Pengelolaan Destinasi Wisata, Kementerian Pariwisata Diminta Perkuat Sinergi dengan Daerah

Sebelumnya, KPK secara tegas merekomendasikan revisi UU Partai Politik dengan menambahkan standar pendidikan politik, sistem kaderisasi, hingga transparansi laporan keuangan. Langkah ini dinilai penting untuk memperbaiki tata kelola internal partai.

Data KPK menunjukkan, dalam kurun 2004 hingga 2025, sebanyak 371 politisi terseret kasus korupsi. Angka tersebut menjadi alarm serius bahwa pembenahan sistem partai politik tidak bisa lagi ditunda. Dengan berbagai catatan tersebut, revisi UU Partai Politik diharapkan menjadi momentum reformasi lanjutan untuk menciptakan partai yang bersih, profesional, dan benar-benar berpihak pada kepentingan publik

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: