Banner Utama

Aksi Jambret Berujung Luka Serius di Purwokerto Barat, Polisi Ringkus Pelaku dalam Waktu Singkat

Caption Foto : Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi. (Foto : Hermiana).

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus penjambretan yang terjadi di wilayah Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas dan sempat menimbulkan keresahan di masyarakat. Pelaku berinisial AA (24), warga Kecamatan Cilongok, kini telah diamankan setelah melalui proses penyelidikan yang intensif.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, (4/4/2026), sekitar pukul 23.45 WIB di Jalan Achmad Zein, Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Karanglewas. Korban, seorang perempuan berinisial RFN (20), saat itu tengah mengendarai sepeda motor seorang diri ketika menjadi target kejahatan.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara mendekati korban dari arah belakang, lalu secara tiba-tiba menarik tas yang dibawa korban. Tarikan keras tersebut membuat korban kehilangan kendali dan terjatuh dari kendaraan.

“Pelaku melakukan aksinya dengan cara menarik paksa tas korban saat berkendara, sehingga korban terjatuh dan mengalami luka cukup serius,” kata Kapolresta, Selasa (14/4/2026). 

Baca juga: Rumah Kosong Ambruk Diterjang Cuaca Ekstrem di Karangsambung, Tak Ada Korban Jiwa

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet di sejumlah bagian tubuh, termasuk wajah, tangan, dan kaki. Bahkan, benturan saat terjatuh menyebabkan satu gigi korban tanggal. Selain mengalami luka fisik, korban juga kehilangan tas berisi perlengkapan pribadi seperti alat makeup, dompet berisi identitas diri, serta uang tunai sebesar Rp650.000.

Korban Dilarikan ke RS

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya pulih dan memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Informasi dari korban serta keterangan sejumlah saksi di lokasi menjadi kunci dalam mengungkap identitas pelaku.

Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Purwokerto Barat dan Satreskrim Polresta Banyumas kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti. Polisi menyita sepeda motor yang digunakan saat beraksi, pakaian, helm, serta sandal yang dikenakan pelaku saat kejadian.

“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” tambah Kapolresta.

Baca juga: Selangor Tertarik Inovasi Banyumas, Jajaki Kerja Sama Teknologi dan Investasi Pengelolaan Sampah

Saat ini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan (2) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.

Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat beraktivitas di malam hari. Warga diminta segera melapor apabila menemukan atau mengalami tindak kriminalitas agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: