Banner Utama

Pedoman Pengeras Suara Masjid Berlaku Nasional, Kemenag Imbau Tadarus Gunakan Speaker Dalam

Nasional
By Ariyani  —  On Feb 23, 2026
Caption Foto : Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar. (Foto : Dok. Kemenag).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa penggunaan pengeras suara di masjid dan musala telah diatur melalui pedoman resmi yang berlaku secara nasional. Aturan ini diharapkan menjadi acuan bersama agar kegiatan ibadah tetap khusyuk sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa pedoman tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022. Ia menekankan pentingnya kepatuhan pengurus tempat ibadah terhadap ketentuan yang telah disusun pemerintah.

“Penggunaan pengeras suara sebenarnya sudah ada pedomannya dalam SE Menteri Agama untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama. Jadi kalau tadarus sebaiknya menggunakan speaker dalam sesuai surat edaran tersebut,” kata Thobib, Minggu (22/2/2026).

Menurut Thobib, regulasi ini tidak dimaksudkan membatasi kegiatan keagamaan, melainkan mengatur teknis penggunaan pengeras suara agar syiar Islam tetap berjalan baik tanpa menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar. Indonesia sebagai negara majemuk membutuhkan pengelolaan ruang publik yang sensitif terhadap keberagaman.

Baca juga: Wapres RI ke-6, Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

Kementerian Agama pun mengimbau seluruh pengurus masjid dan musala untuk memahami perbedaan fungsi pengeras suara serta menyesuaikan penggunaannya dengan kebutuhan ibadah.

Dalam Surat Edaran yang diterbitkan pada 18 Februari 2022, pengeras suara dibagi menjadi dua jenis:

  • Pengeras suara dalam, digunakan untuk kebutuhan di dalam ruangan masjid atau musala

  • Pengeras suara luar, diarahkan ke lingkungan sekitar

Volume pengeras suara diatur sesuai kebutuhan dengan batas maksimal 100 desibel. Pengaturan ini bertujuan mencegah kebisingan berlebih sekaligus menjaga kualitas suara tetap jelas.

Baca juga: Komdigi Hadirkan Layanan DARA, Solusi Konsultasi untuk Atasi Adiksi Gim pada Anak

Pedoman tersebut juga merinci waktu penggunaan pengeras suara luar:

  • Sebelum azan Subuh: pembacaan Al-Qur’an atau selawat maksimal 10 menit

  • Sebelum azan Zuhur, Asar, Magrib, Isya: maksimal 5 menit

  • Setelah azan: salat, zikir, doa, dan kajian menggunakan pengeras suara dalam

Untuk Salat Jumat, pengeras suara luar boleh digunakan sebelum azan paling lama 10 menit, sedangkan khutbah dan rangkaian ibadah menggunakan pengeras suara dalam. Adapun azan tetap dikumandangkan melalui pengeras suara luar.

Baca juga: Pemerintah Petakan 69 Titik Rawan di Jalur Mudik Jateng, Posko dan Alat Berat Disiagakan

Ketentuan Khusus Ramadan dan Hari Besar

Pada kegiatan Ramadan, termasuk Tarawih, ceramah, dan tadarus Al-Qur’an, dianjurkan menggunakan pengeras suara dalam. Sementara takbir Idul Fitri dan Idul Adha boleh menggunakan pengeras suara luar hingga pukul 22.00 waktu setempat, setelah itu dialihkan ke pengeras suara dalam.

Salat Idul Fitri dan Idul Adha tetap diperbolehkan memakai pengeras suara luar.

Pengaturan pengeras suara masjid, lanjut Thobib, bukan hanya diterapkan di Indonesia. Sejumlah negara juga memiliki kebijakan serupa untuk menjaga keseimbangan antara syiar dan ketertiban publik. Di Malaysia, misalnya di Selangor, azan dan bacaan Al-Qur’an boleh menggunakan pengeras suara luar, sementara ceramah dibatasi di area masjid. Arab Saudi membatasi volume azan dan iqamah maksimal sepertiga dari kapasitas pengeras suara.

Mesir sejak 2018 mengatur penggunaan speaker masjid karena dianggap terlalu keras. Bahrain memisahkan fungsi speaker luar untuk azan dan speaker dalam untuk ibadah lainnya. Uni Emirat Arab menetapkan batas volume azan maksimal 85 desibel. Turki dan Suriah juga menerapkan pola serupa.

Baca juga: Pertamina Naikkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 Maret 2026, Pertalite dan Biosolar Tetap

Penegasan Kemenag ini muncul setelah adanya insiden protes warga negara asing terhadap kegiatan tadarus pada malam pertama Ramadan di Dusun Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat. Video keberatan terhadap penggunaan pengeras suara sempat beredar dan menjadi perhatian publik.

Thobib menekankan, bahwa pedoman yang sudah ada perlu dipahami dan dijalankan bersama. Kepatuhan terhadap aturan dinilai menjadi kunci menjaga keseimbangan antara kebebasan beribadah dan ketenteraman lingkungan.

"Kita berharap pengurus masjid dan musala dapat menjadikan pedoman ini sebagai rujukan praktis dalam pengelolaan pengeras suara, sehingga kegiatan keagamaan tetap semarak tanpa mengganggu harmoni sosial masyarakat," pungkasnya.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: