Banner Utama

Polresta Banyumas Ungkap Dugaan Prostitusi Libatkan Anak, Tiga Mucikari Ditangkap

Caption Foto : Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi. (Foto ; Hermiana).

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTOPolresta Banyumas membongkar dugaan praktik prostitusi yang melibatkan anak di sebuah hotel kawasan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, pada Jumat (20/2/2026) dini hari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga berperan sebagai mucikari.

Penggerebekan berawal dari patroli rutin Satres PPA dan PPO dalam rangka Operasi Pekat Candi 2026. Petugas sebelumnya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga praktik prostitusi di sekitar Jalan Bung Karno selama bulan Ramadhan.

Sekitar pukul 00.10 WIB, tim melakukan penyelidikan lanjutan dan mendapati aktivitas prostitusi di dalam kamar hotel. Dari lokasi, petugas menemukan lima pekerja seks komersial yang diduga dikendalikan oleh tiga mucikari.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, membenarkan pengungkapan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, pihaknya menemukan indikasi kuat adanya dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan eksploitasi anak.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat dugaan perbuatan yang mempermudah terjadinya persetubuhan terhadap seseorang yang patut diduga masih berstatus anak. Para pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya, Minggu (22/2/2026).

Baca juga: Gelar Silaturahmi Kebangsaan, H. Wastam Ajak Warga Baturraden Perkuat Bhinneka Tunggal Ika di Momentum Imlek 2026

Barang Bukti Alat Kontrasepsi dan Uang

Dalam penggerebegan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, meliputi 337 alat kontrasepsi, uang tunai Rp1.250.000, lima kunci kamar hotel, delapan unit telepon genggam, serta satu bendel buku tamu hotel.

Seorang saksi di lokasi mengaku awalnya tidak mengetahui adanya dugaan keterlibatan anak di bawah umur dalam praktik tersebut. Ia baru menyadarinya setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas.

Tiga tersangka masing-masing berinisial UR (25) alias Uman, BK (21) alias Bob, dan YS (20). Ketiganya dijerat Pasal 419 ayat (1), Pasal 420, dan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul sebagai kebiasaan atau untuk memperoleh keuntungan.

Kapolresta menegaskan, proses penyidikan masih terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Masyarakat juga diimbau segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengeksploitasi anak. Pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras sekaligus langkah preventif untuk menekan praktik prostitusi terselubung dan memperkuat perlindungan terhadap anak, terutama selama bulan Ramadan.

Baca juga: Ambal Costume Carnival 2026 Meriahkan Ramadan, Ambalresmi Perkuat Identitas Desa Wisata

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: