ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan komitmennya menghadirkan layanan haji yang lebih adaptif dan berpihak pada kemaslahatan jemaah melalui penguatan tata kelola penyembelihan dam (hadyu). Langkah ini menjadi bagian dari transformasi penyelenggaraan haji modern yang menitikberatkan pada kepastian hukum, kepatuhan syariah, serta perlindungan jemaah.
Setiap tahun, penyelenggaraan haji global melibatkan lebih dari dua juta jemaah. Dari jumlah tersebut, mayoritas jemaah Indonesia menjalankan haji tamattu’ yang mewajibkan pembayaran dam. Namun, proses penyembelihan yang selama ini terpusat di kawasan Mina dan Makkah dalam rentang waktu terbatas menimbulkan sejumlah tantangan, mulai dari keterbatasan area, kepadatan logistik, hingga potensi ketimpangan distribusi.
Direktur Jenderal Bina Pelayanan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menilai kondisi tersebut menuntut kehadiran negara dari perspektif pelayanan publik.
“Kita tidak bisa melihat persoalan dam hanya dari sisi teknis penyembelihan. Ini bagian dari pelayanan jemaah. Ketika jumlah jemaah sangat besar dan waktu sangat terbatas, negara wajib memastikan tata kelolanya menghadirkan kemudahan, kepastian, dan kemaslahatan,” ujarnya.
Berbasis Khazanah Fikih
Baca juga: Wapres RI ke-6, Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun
Kemenhaj menegaskan, kebijakan penguatan tata kelola dam memiliki landasan ilmiah kuat dalam khazanah empat mazhab. Sejumlah ulama klasik seperti As-Sarakhsi, Ibnu Rusyd, Imam An-Nawawi, dan Ibnu Qudamah disebut memberikan legitimasi pelaksanaan penyembelihan di luar Tanah Haram dalam kondisi uzur atau darurat.
Pandangan tersebut juga diperkuat oleh fatwa Lajnah Daimah serta pemikiran ulama kontemporer seperti Wahbah Az-Zuhaili yang menekankan prinsip kemudahan dan kemaslahatan umat.
Dengan dasar tersebut, perbedaan pilihan lokasi penyembelihan dam dinilai masih berada dalam koridor khilafiyah yang sah secara syariah dan perlu disikapi secara bijak.
Kemenhaj menegaskan bahwa penentuan lokasi penyembelihan dam tetap menjadi hak prerogatif jemaah. Pemerintah, kata Puji, hadir untuk memastikan setiap pilihan terlaksana secara sah, tertib, dan akuntabel. Peran negara mencakup fungsi regulator melalui penyediaan payung hukum yang jelas, fasilitator dengan mekanisme transparan, serta pelindung yang menjamin kepastian hukum dan kesesuaian syariah.
“Orientasi kami sederhana: jemaah harus merasa aman. Apa pun pilihan fikihnya, selama memiliki dasar ilmiah yang kuat, negara hadir untuk memfasilitasi dan melindungi, bukan memperdebatkan,” tegasnya.
Baca juga: Komdigi Hadirkan Layanan DARA, Solusi Konsultasi untuk Atasi Adiksi Gim pada Anak
Penguatan tata kelola dam ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) masih disiapkan.
Kemenhaj menegaskan, sebelum PP diterbitkan, pelaksanaan penyembelihan dam di luar Tanah Haram oleh jemaah Indonesia belum dapat difasilitasi secara resmi. Kebijakan ini diambil untuk menjaga ketertiban administrasi, akuntabilitas keuangan, dan kepastian syariah.
Dua Skema Setelah Regulasi Terbit
Setelah regulasi rampung, Kemenhaj merancang dua model pelaksanaan resmi. Pertama, model institusional melalui lembaga yang ditunjuk pemerintah seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Skema ini mencakup penghimpunan dana transparan, penyembelihan sesuai syariat, distribusi tepat sasaran, serta audit syariah dan audit negara.
Kedua, model partisipatif yang memberi ruang bagi jemaah atau masyarakat untuk melaksanakan secara mandiri, dengan tetap memenuhi standar, pengawasan, dan pelaporan sesuai regulasi.
Baca juga: Pemerintah Petakan 69 Titik Rawan di Jalur Mudik Jateng, Posko dan Alat Berat Disiagakan
Selain menjamin kesahihan ibadah, tata kelola dam yang terstruktur juga diproyeksikan memberi manfaat lebih luas. Pemerintah menilai kebijakan ini berpotensi mendorong pemerataan distribusi daging bagi masyarakat membutuhkan, memperkuat ekonomi peternak lokal, serta menopang ekosistem ekonomi haji nasional.
Kemenhaj mengimbau para pembimbing ibadah dan jemaah untuk menyikapi perbedaan pilihan fikih secara arif dan saling menghormati. Pemerintah menegaskan akan terus memastikan setiap jemaah dapat menunaikan ibadah dengan tenang, sah, dan bermartabat.
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.