Banner Utama

THR Pekerja Harus Cair Minimal Dua Pekan Sebelum Lebaran

Politik
By Ariyani  —  On Feb 19, 2026
Caption Foto : Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago. (Foto : Dok. DPR RI).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA — Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja harus dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ketentuan tersebut, menurutnya, sudah diatur secara resmi oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan wajib dipatuhi seluruh perusahaan.

Pernyataan itu disampaikan Irma usai menghadiri Rapat Paripurna Ke-14 Penutupan Masa Sidang III Tahun Persidangan 2025–2026 di Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026). Ia menekankan pentingnya penegasan aturan agar tidak ada lagi praktik keterlambatan pembayaran THR kepada pekerja.

“Regulasinya sudah jelas. THR paling lambat dibayarkan dua minggu sebelum hari raya. Siapa pun yang melanggar harus dikenai sanksi tegas,” ujar Irma.

Ia menjelaskan bahwa kewajiban tersebut terutama menyasar sektor swasta. Sementara untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), mekanisme pencairan THR berbeda karena bersumber dari anggaran pemerintah.

Irma juga menyoroti peran pengawas ketenagakerjaan yang dinilai harus lebih aktif dan tegas dalam memastikan kepatuhan perusahaan. Menurut legislator dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan II itu, pengawasan yang lemah berpotensi membuka celah pelanggaran yang merugikan pekerja.

Baca juga: Gelar Silaturahmi Kebangsaan, H. Wastam Ajak Warga Baturraden Perkuat Bhinneka Tunggal Ika di Momentum Imlek 2026

Lebih lanjut, DPR RI berkomitmen memperketat fungsi pengawasan agar perusahaan tidak lagi menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran THR. Ia bahkan menilai pembayaran satu minggu sebelum Lebaran seharusnya tidak lagi terjadi karena batas waktu toleransi sudah ditetapkan.

“Batas maksimalnya dua minggu sebelum hari raya. Kalau masih ada yang melanggar, Kementerian Ketenagakerjaan harus benar-benar tegas menjatuhkan sanksi,” tegasnya.

Dengan penegasan ini, DPR berharap kepastian pembayaran THR dapat memberi perlindungan nyata bagi pekerja sekaligus mendorong kepatuhan dunia usaha menjelang Idul Fitri.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: