Banner Utama

11 Juta Peserta PBI Dinonaktifkan, Kemensos Buka Jalur Reaktivasi Cepat dan Siaga 24 Jam

Nasional
By Ariyani  —  On Feb 19, 2026
Caption Foto : Ilustrasi.

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Sosial melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) mempercepat penanganan reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) setelah 11 juta peserta dinonaktifkan pada Februari 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan masyarakat miskin dan rentan tetap mendapatkan akses layanan kesehatan secara tepat sasaran.

Sosialisasi kebijakan dan mekanisme terbaru digelar secara daring dan diikuti oleh Kepala Dinas Sosial serta operator data dari seluruh Indonesia. Kepala Pusdatin Kemensos, Joko Widiarto, menegaskan bahwa reaktivasi tidak dilakukan secara massal, melainkan selektif berbasis data terbaru. Dari total 11 juta peserta yang dinonaktifkan, sebanyak 106.153 telah direaktivasi otomatis. Sementara 44.500 lainnya melalui mekanisme reguler, dengan rincian 42.367 kembali aktif sebagai PBI JK dan 2.133 beralih segmen menjadi peserta mandiri atau PBI daerah.

“Reaktivasi bisa dilakukan cepat apabila dokumen lengkap dan data sesuai. Bahkan dalam satu hari bisa aktif kembali. Tapi kalau ada perbedaan NIK atau dokumen tidak jelas, tentu harus ditolak sampai diperbaiki,” ujar Joko.

Surat Faskes Jadi Syarat Utama

Dalam mekanisme terbaru, dokumen yang wajib diunggah dalam usulan reaktivasi adalah surat keterangan berobat dari fasilitas kesehatan. Sementara Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa hanya bersifat pelengkap.

Baca juga: Wapres RI ke-6, Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

“Yang wajib itu surat dari fasilitas kesehatan bahwa yang bersangkutan membutuhkan layanan. Tidak harus sakit kronis. Mau melahirkan pun bisa. Lalu ada keterangan dari Dinas Sosial bahwa yang bersangkutan masih layak,” jelasnya.

Kebijakan ini bertujuan mempercepat layanan bagi warga yang membutuhkan tindakan medis segera, terutama dalam kondisi darurat, penyakit kronis, atau katastropik yang mengancam keselamatan jiwa. 

Penentuan kelayakan PBI kini mengacu pada pemeringkatan desil terbaru dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang bersumber dari Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE), serta basis data lama Kemensos.

Kemensos bersama Badan Pusat Statistik (BPS) tengah menjajaki integrasi sistem agar pembaruan data dapat tersinkronisasi secara lebih cepat dan akurat. Dengan integrasi ini, diharapkan kesalahan klasifikasi atau ketidaksesuaian data dapat diminimalkan.

Baca juga: Komdigi Hadirkan Layanan DARA, Solusi Konsultasi untuk Atasi Adiksi Gim pada Anak

Joko memastikan layanan reaktivasi PBI JK kini siaga penuh 24 jam setiap hari.

“Tim kami standby 24/7. Kami memahami bapak-ibu di daerah adalah garda terdepan yang langsung berhadapan dengan masyarakat. Jika ada kendala, kami siap mendengar dan menindaklanjuti,” pungkasnya.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: