ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Mematenkan nama usaha bukan hanya soal legalitas, tetapi strategi penting untuk membangun bisnis yang sah, kuat, dan dipercaya. Dengan nama usaha resmi, pemilik bisnis bisa membuka peluang kerja sama, ekspansi usaha, hingga akses pendanaan yang lebih mudah.
Berikut cara mematenkan nama usaha di Indonesia:
Baca juga: CIMB Niaga Perkuat Literasi Keuangan Pelajar, Luncurkan Program 2026 dan Catat Ribuan Rekening Baru
Daftar Nama Usaha melalui OSS
Online Single Submission (OSS) mempermudah pemilik usaha mendaftarkan nama usaha sekaligus mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi badan usaha.
Langkah-langkah:
Baca juga: Antisipasi Libur Isra Mikraj, KAI Daop 5 Purwokerto Sediakan Lebih dari 41 Ribu Kursi Kereta Api
Kunjungi https://oss.go.id dan buat akun baru.
Masuk ke menu “Perizinan Berusaha” dan isi data usaha lengkap (nama, bidang usaha, alamat, skala usaha, modal).
Baca juga: Harga Emas Kembali Cetak Rekor, Tembus Rp2,6 Juta per Gram
Ajukan permohonan, dan NIB akan diterbitkan otomatis setelah data valid.
Patenkan Nama Usaha melalui AHU
Bagi yang ingin mendirikan CV atau PT, nama usaha juga harus didaftarkan di Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga: Harga Emas Naik-Turun, Ini Alasan Emas Batangan Lebih Mahal dari Perhiasan
Langkah-langkah:
Kunjungi https://ahu.go.id dan pilih “Pendirian CV” atau “Pendaftaran Perseroan”.
Baca juga: CIMB Niaga Perkuat Layanan Nasabah Kaya lewat Peluncuran CIMB Private Wealth
Ajukan pemeriksaan nama dengan minimal tiga opsi.
Setelah nama disetujui, buat akta di notaris dan masukkan data ke sistem AHU.
Baca juga: Laba Lampaui Target, BPR BKK Kebumen Setor Hampir Rp6 Miliar ke Daerah
Nama usaha resmi menjadi bagian dari badan hukum terdaftar.
Daftarkan Nama Usaha sebagai Merek
Melindungi nama usaha secara komersial penting agar hak eksklusif atas penggunaan nama dan logo dijamin hukum. Proses ini dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Langkah-langkah:
Kunjungi https://merek.dgip.go.id dan buat akun pemohon.
Cek ketersediaan nama atau logo yang ingin didaftarkan.
Isi formulir pendaftaran dan unggah dokumen pendukung (identitas, surat pernyataan, desain logo).
Bayar biaya PNBP dan simpan bukti pengajuan.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, nama usaha tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga meningkatkan kredibilitas bisnis di mata investor, mitra, dan pelanggan. Mematenkan nama usaha adalah investasi jangka panjang untuk keamanan dan pertumbuhan usaha.
Belum ada komentar.
Orbit-News.com membuka ruang bagi suara publik melalui rubrik Orbit Vox. Di sini, setiap pembaca dapat menyampaikan aspirasi, kritik, gagasan, maupun laporan terkait berbagai persoalan sosial yang terjadi di sekitar mereka. Kami percaya, partisipasi masyarakat adalah kunci untuk menghadirkan informasi yang lebih jernih, berimbang, dan bermanfaat bagi semua.