Ini Panduan Mematenkan Bisnismu Secara Resmi!

EKBIS
By Redaksi Orbit-News.com  —  On Jan 13, 2026
Caption Foto : Ilustrasi.

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Mematenkan nama usaha bukan hanya soal legalitas, tetapi strategi penting untuk membangun bisnis yang sah, kuat, dan dipercaya. Dengan nama usaha resmi, pemilik bisnis bisa membuka peluang kerja sama, ekspansi usaha, hingga akses pendanaan yang lebih mudah.

Berikut cara mematenkan nama usaha di Indonesia:

Baca juga: CIMB Niaga Perkuat Literasi Keuangan Pelajar, Luncurkan Program 2026 dan Catat Ribuan Rekening Baru

  1. Daftar Nama Usaha melalui OSS
    Online Single Submission (OSS) mempermudah pemilik usaha mendaftarkan nama usaha sekaligus mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi badan usaha.

Langkah-langkah:

Baca juga: Antisipasi Libur Isra Mikraj, KAI Daop 5 Purwokerto Sediakan Lebih dari 41 Ribu Kursi Kereta Api

  1. Patenkan Nama Usaha melalui AHU
    Bagi yang ingin mendirikan CV atau PT, nama usaha juga harus didaftarkan di Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.

    Baca juga: Harga Emas Naik-Turun, Ini Alasan Emas Batangan Lebih Mahal dari Perhiasan

Langkah-langkah:

  1. Daftarkan Nama Usaha sebagai Merek
    Melindungi nama usaha secara komersial penting agar hak eksklusif atas penggunaan nama dan logo dijamin hukum. Proses ini dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Langkah-langkah:

  • Kunjungi https://merek.dgip.go.id dan buat akun pemohon.

  • Cek ketersediaan nama atau logo yang ingin didaftarkan.

  • Isi formulir pendaftaran dan unggah dokumen pendukung (identitas, surat pernyataan, desain logo).

  • Bayar biaya PNBP dan simpan bukti pengajuan.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, nama usaha tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga meningkatkan kredibilitas bisnis di mata investor, mitra, dan pelanggan. Mematenkan nama usaha adalah investasi jangka panjang untuk keamanan dan pertumbuhan usaha.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Orbit-News.com membuka ruang bagi suara publik melalui rubrik Orbit Vox. Di sini, setiap pembaca dapat menyampaikan aspirasi, kritik, gagasan, maupun laporan terkait berbagai persoalan sosial yang terjadi di sekitar mereka. Kami percaya, partisipasi masyarakat adalah kunci untuk menghadirkan informasi yang lebih jernih, berimbang, dan bermanfaat bagi semua.

Belum ada data Orbit Vox.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: