ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar praktik penipuan daring berkedok pembayaran e-tilang yang menargetkan masyarakat melalui pesan singkat massal. Modus ini memanfaatkan situs palsu yang dirancang menyerupai laman resmi pembayaran tilang milik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengelabui korban.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan korban yang kehilangan sejumlah dana usai menerima SMS dari nomor tak dikenal. Pesan tersebut berisi pemberitahuan denda pelanggaran lalu lintas disertai tautan.
“Kami menerima laporan korban yang mengalami kerugian setelah mengklik tautan yang dikirim melalui SMS dan memasukkan data pribadinya,” jelasnya.
Saat tautan dibuka, lanjutnya, korban akan diarahkan ke situs tiruan yang tampilannya sangat mirip dengan laman resmi. Karena mengira situs tersebut asli, korban memasukkan data pribadi hingga informasi kartu kredit, yang kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melakukan penipuan.
Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan sedikitnya 124 tautan phishing yang digunakan jaringan pelaku. Polisi juga mengidentifikasi enam nomor telepon tambahan yang dipakai untuk menyebarkan SMS blast, melengkapi lima nomor awal yang lebih dulu terdeteksi.
Baca juga: Polri Bongkar Sindikat Penyelundupan Timah Bangka Belitung–Malaysia, Tujuh Tersangka Diamankan
Lima Tersangka Ditangkap
Pengembangan kasus mengarah pada penangkapan lima tersangka di dua wilayah, yakni Jawa Tengah dan Banten. Berdasarkan pemeriksaan, aksi kejahatan ini ternyata dikendalikan oleh seorang warga negara asing asal Tiongkok, sementara para tersangka di Indonesia berperan sebagai operator lapangan.
“Kelima tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari operator SMS blasting hingga pengelola operasional, dan seluruhnya merupakan bagian dari jaringan yang dikendalikan dari luar negeri,” tegas Brigjen Pol. Himawan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp12 miliar.
Himawan mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada pesan dari nomor tak dikenal, terlebih yang mencantumkan tautan dan mengatasnamakan instansi resmi. Publik diminta selalu memeriksa keaslian alamat situs sebelum memasukkan data pribadi maupun informasi keuangan untuk menghindari kejahatan siber serupa.
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.