ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran obat psikotropika di wilayah Purwokerto Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FS (26), warga setempat, pada Senin (23/2/2026) malam.
Penindakan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan. Sekitar pukul 22.30 WIB, tim Satresnarkoba bergerak ke sebuah rumah di Kelurahan Purwokerto Wetan dan langsung melakukan penangkapan.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, menyampaikan bahwa tersangka diamankan di kediamannya bersama barang bukti obat keras yang disembunyikan.
“FS kami amankan di rumahnya. Obat psikotropika tersebut diselipkan di bawah tempat tidur untuk menghindari petugas,” jelas Kapolresta, Jumat (27/2/2026).
Puluhan Butir Obat Disita
Dalam penggeledahan, polisi menyita 50 butir Alprazolam tablet 1 mg, 45 butir obat daftar G berkemasan silver bergaris hijau dan kuning, serta lima butir Alprazolam tambahan yang ditemukan di dalam dompet milik tersangka. Selain itu, satu unit telepon genggam turut diamankan karena diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, FS diketahui memperoleh obat-obatan tersebut dengan cara membeli secara daring melalui aplikasi pesan instan dengan nilai transaksi sekitar Rp1,28 juta. Polisi menduga sebagian barang itu akan diedarkan kembali.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan.
Kapolresta menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat keras ilegal dan mengajak masyarakat untuk proaktif melapor apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika maupun psikotropika di lingkungan masing-masing.
Baca juga: Ambal Costume Carnival 2026 Meriahkan Ramadan, Ambalresmi Perkuat Identitas Desa Wisata