ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Persoalan peredaran narkoba hingga kesiapan aparat menghadapi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menjadi perhatian dalam kunjungan kerja Anggota DPR RI, Yanuar Arif Wibowo ke Polresta Banyumas, Selasa (11/8/2026). Kunjungan dalam rangka reses Masa Sidang V Tahun Sidang 2025-2026 tersebut menjadi momentum untuk menyerap langsung berbagai persoalan yang dihadapi kepolisian di lapangan.
Salah satu persoalan yang cukup mendapat perhatian adalah masih maraknya peredaran narkoba dan obat-obatan tertentu. Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas Kompol Willy Budiyanto memaparkan, sepanjang 2024 terdapat 126 kasus narkoba yang ditangani. Jumlah tersebut menurun pada 2025 menjadi 106 kasus. Dari jumlah itu, sebanyak 80 kasus di antaranya berkaitan dengan pengedar.
Menurut Kompol Willy, obat-obatan seperti tramadol masih menjadi salah satu persoalan yang perlu diwaspadai. Selain mudah menyasar berbagai lapisan masyarakat, keuntungan dari bisnis ilegal tersebut dinilai cukup besar sehingga mendorong pelaku untuk kembali melakukan peredaran meski telah menjalani proses hukum.
“Keuntungannya besar tapi sanksi pidananya rendah. Pengedar ditangkap, masuk keluar, mengedarkan lagi. Kami berharap nantinya sanksinya bisa berat,” kata Willy.
Ia menambahkan, peredaran obat-obatan tersebut tidak hanya menyasar kelompok masyarakat tertentu. Bahkan, anak-anak dari keluarga berada juga dapat menjadi sasaran.
Baca juga: Pelemparan Kereta Api di Daop 5, KAI Soroti Aksi Berbahaya yang Masih Terjadi
Kondisi itu mendapat perhatian dari Yanuar Arif Wibowo. Menurutnya, pola peredaran narkoba yang terus berulang menunjukkan perlunya evaluasi terhadap efektivitas sanksi hukum bagi para pelaku maupun jaringan pengedar.
“Peredaran narkoba dan jaringannya ini berulang terus. Rupanya penjara tidak memberikan efek jera,” ujar Yanuar.
Penerapan KUHP dan KUHAP Baru
Baca juga: Meresahkan Warga, Polisi Evakuasi ODGJ di Buayan ke Rumah Sakit
Kunjungan kerja Yanuar yang juga disampingi Fraksi PKS DPRD Banyumas serta DPD PKS Banyumas tersebut, juga membahas kesiapan aparat dalam menerapkan KUHP dan KUHAP baru. Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi menyampaikan, masih terdapat sejumlah hal yang membutuhkan penjelasan lebih detail, khususnya berkaitan dengan mekanisme pelaksanaan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.
Hingga saat ini, Banyumas belum memiliki putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana kerja sosial. Salah satu persoalan yang masih menjadi perhatian adalah belum adanya kejelasan mengenai bentuk pekerjaan sosial yang dapat menjadi pilihan hakim sekaligus mekanisme pelaksanaannya.
Menurut Yanuar, penerapan ketentuan baru tersebut tidak hanya membutuhkan kesiapan aparat penegak hukum, tetapi juga dukungan terhadap lembaga yang akan menjalankan tugas di lapangan. Ia menilai Balai Pemasyarakatan (Bapas) perlu mendapatkan dukungan anggaran dan infrastruktur yang memadai agar dapat menjalankan peran ketika pidana kerja sosial mulai diterapkan secara efektif.
“Ini masih ditata secara nasional. Bapas juga membutuhkan dukungan anggaran dan infrastruktur untuk menjalankan tugasnya,” jelasnya.
Kapolresta Banyumas mengungkapkan, penerapan KUHP dan KUHAP baru menjadi tantangan tersendiri bagi kepolisian di daerah. Karena itu, sosialisasi dan penguatan pemahaman terhadap regulasi baru dinilai penting agar tidak terjadi persoalan dalam pelaksanaan tugas.
Baca juga: DPR RI Pastikan RUU Perampasan Aset Selesai Desember 2026
“Kami sangat mengapresiasi kedatangan anggota DPR RI, Pak Yanuar beserta rombongan, karena pemberlakuan KUHAP dan KUHP baru ini memang masih perlu banyak disosialisasikan, agar polisi di daerah dapat bekerja dengan aman dan nyaman. Dukungan dari DPR RI pasti sangat kita harapkan,” ucap Petrus.
Dalam pertemuan tersebut, persoalan keamanan juga dikaitkan dengan upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi di Banyumas. Yanuar menilai kondisi keamanan yang kondusif merupakan salah satu fondasi penting bagi daerah untuk menarik investasi. Kepastian keamanan akan memberikan rasa nyaman bagi pelaku usaha sekaligus mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.
Karena itu, penguatan keamanan tidak hanya berkaitan dengan penanganan tindak kriminal, tetapi juga memiliki dampak langsung terhadap perkembangan ekonomi daerah.
Melalui kunjungan reses tersebut, berbagai masukan dari jajaran kepolisian diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan pembahasan di tingkat pusat. Terutama terkait penanganan peredaran narkoba, kesiapan penerapan KUHP dan KUHAP baru, hingga dukungan terhadap sistem pidana kerja sosial. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.