PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku Permanen, Omzet di Bawah Rp500 Juta Tetap Bebas Pajak

Ekonomi
By Ariyani  —  On Jun 12, 2026
Caption Foto : Staf Ahli Menteri UMKM Bidang Hukum dan Kebijakan Publik, Reghi Perdana. (Foto : Dok. Kementerian UMKM).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen secara permanen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sekaligus memastikan usaha dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap menikmati fasilitas bebas pajak. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, sederhana, dan berkeadilan bagi jutaan pelaku UMKM di Indonesia.

Staf Ahli Menteri UMKM Bidang Hukum dan Kebijakan Publik, Reghi Perdana menjelaskan, regulasi baru tersebut tidak menambah beban pajak bagi pelaku usaha. Sebaliknya, aturan ini justru memperpanjang dan memperkuat fasilitas perpajakan yang selama ini dinikmati UMKM.

“PP Nomor 20 Tahun 2026 tidak menambah beban pajak dan tidak mencabut hak-hak UMKM secara mendadak. Kebijakan ini justru memperpanjang fasilitas perpajakan bagi UMKM,” jelasnya.

Dalam aturan yang diundangkan pada 22 April 2026 itu, tarif PPh Final 0,5 persen berlaku tanpa batas waktu bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memiliki omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Ketentuan ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang tertuang dalam PP Nomor 55 Tahun 2022. Saat itu, pemanfaatan tarif PPh Final 0,5 persen dibatasi hanya dalam jangka waktu tertentu, yakni maksimal tujuh tahun. Kini, batas waktu tersebut dihapus sehingga pelaku UMKM dapat menjalankan usaha dengan kepastian yang lebih panjang.

Selain menetapkan tarif permanen, pemerintah juga mempertahankan kebijakan pembebasan PPh bagi usaha mikro dengan omzet tahunan hingga Rp500 juta. Fasilitas ini dinilai penting untuk memberikan ruang tumbuh bagi pelaku usaha kecil yang masih dalam tahap pengembangan bisnis.

Baca juga: Investasi Rp15 Triliun Masuk Kendal, Kawasan Industri EV Terintegrasi Siap Serap 10 Ribu Pekerja

Menurut Reghi, kebijakan tersebut merupakan bentuk keadilan perpajakan yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi wajib pajak sekaligus mendorong UMKM agar berkembang dan naik kelas.

Perketat Pengawasan

Di sisi lain, pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap praktik penyalahgunaan fasilitas pajak yang selama ini ditemukan di lapangan. Salah satunya adalah praktik pemecahan usaha atau fragmentasi bisnis untuk mempertahankan omzet di bawah batas Rp4,8 miliar agar tetap memperoleh tarif PPh Final UMKM.

Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tahun 2024 menunjukkan terdapat sekitar 93.260 wajib pajak atau 17,21 persen dari total 542 ribu wajib pajak UMKM yang terindikasi melakukan praktik tersebut. Kondisi ini berpotensi mengurangi penerimaan negara hingga puluhan triliun rupiah.

“Sebagian usaha yang sebenarnya sudah memiliki kapasitas ekonomi lebih besar sengaja memecah unit bisnisnya agar tetap menikmati tarif PPh Final 0,5 persen. Padahal, usaha tersebut seharusnya sudah masuk dalam skema pajak normal,” ungkap Reghi.

Baca juga: Investasi di Jawa Tengah Terus Berdatangan, Mal Baru Bermunculan dan Serap Ribuan Tenaga Kerja

Ia menambahkan, praktik tersebut tidak hanya mengurangi efektivitas program afirmasi pemerintah bagi UMKM, tetapi juga berpotensi mengurangi dana negara yang dapat digunakan untuk mendukung program pemberdayaan ekonomi masyarakat, penciptaan lapangan kerja, hingga pengentasan kemiskinan.

Untuk memastikan aturan baru berjalan optimal, Kementerian UMKM menyiapkan sejumlah program pendampingan bagi pelaku usaha. Salah satunya berupa layanan konsultasi perpajakan gratis selama enam jam yang akan digelar di berbagai daerah bekerja sama dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Selain itu, pemerintah juga tengah mengembangkan layanan konsultasi melalui platform SAPA UMKM guna memudahkan pelaku usaha mendapatkan informasi dan pendampingan terkait penerapan tarif PPh Final UMKM.

“Kami menggandeng berbagai pemangku kepentingan dan asosiasi sebagai mitra strategis agar UMKM mendapatkan pendampingan yang memadai dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” kata Reghi.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap ekosistem UMKM nasional semakin sehat, kompetitif, dan produktif. Kepastian tarif pajak yang sederhana serta fasilitas bebas pajak bagi usaha mikro diharapkan mampu mendorong pertumbuhan UMKM sebagai salah satu tulang punggung perekonomian Indonesia.

Baca juga: Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Dipatok hingga 6,5 Persen, Purbaya Siapkan Fondasi Menuju Pertumbuhan 8 Persen

“UMKM orang pribadi dan perseroan perorangan layak memperoleh fasilitas PPh Final. Usaha yang dikelola secara mandiri tidak perlu dibebani pembukuan yang rumit, cukup melakukan pencatatan omzet secara sederhana dan tertib,” tegas Reghi. (*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: